Putusan PN TARAKAN Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudhi Kusuma Anugroho Putra, M.hhakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa Endang Agustiningsih Binti Alm Marsuki tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (Lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,58 gram1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 gram;1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,11 gram1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,21 gram1 (satu) bungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,25 gram5 (lima) lembar Amplop warna putih1 (satu) lembar Alumunium Foil warna silver1 (satu) buah timbangan digital warna hitam1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu1 (satu) unit Hp merk NOKIA warna hitam1 (satu) buah gunting warna silver1 (satu) buah gunting penjepit warna silver1 (satu) buah penjepit warna silver merk SDI1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk EIGER1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna hitamDimusnahkan;Uang tunai Rp.2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam merah No. Pol KT 3407 FPDikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui saksi RAHMAT SETIA NUR; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 183/PID/2020/PT SMR
Statistik13029