- DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK SENGKETA:----------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya (Tergugat), berupa:-----------------------------------------------------------
- Kartu Tanda Penduduk, NIK: 5318091510690001, tertanggal 07 April 2014, atas nama Handoko, Alamat: Rada Mata, Kelurahan Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; -----------------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga Nomor: 531809040414003, tertanggal 14 April 2014, atas nama Kepala Keluarga Handoko, Alamat: Rada Mata, Kelurahan Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;----------------------------------------------
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya (Tergugat), untuk mencabut: --------------------
- Kartu Tanda Penduduk, NIK: 5318091510690001, tertanggal 07 April 2014, atas nama Handoko, Alamat: Rada Mata, Kelurahan Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur; -----------------------------------------------------------------
- Kartu Keluarga Nomor: 531809040414003, tertanggal 14 April 2014, atas nama Kepala Keluarga Handoko, Alamat: Rada Mata, Kelurahan Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur;----------------------------------------------
Putusan PTUN KUPANG Nomor 34/G/2018/PTUN.KPG |
|
Nomor | 34/G/2018/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota |
Mh hakim Anggota 2: Prasetyo Wibowo, Hakim Anggota 1: Simson Seran |
Panitera | Panitera Pengganti: Serfus Ka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;---------- 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 1.375.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/G/2018/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 34/G/2018/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250/B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 34/G/2018/PTUN.KPG
Statistik11784