Putusan PT JAKARTA Nomor 535/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 535/PDT/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota | 1. Hj. Elnawisah, Mh 2. Kresna Menon |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat.-------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 31 Juli 2013 ;-------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi tergugat seluruhnya.-------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian.-----------------------------------------2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.------------------3. Menghukum tergugat selaku General Agency untuk memberikan persetujuan tertulis dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan pemberhentian dan keluarnya penggugat dari perusahaan tergugat.----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perhari kepada penggugat untuk setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini.-----------------5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 535/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1688 K/Pdt/2015
Banding : 535/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 477/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Statistik6440