Putusan PN BATAM Nomor 287/Pdt.P/2019/PN Btm |
|
Nomor | 287/Pdt.P/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Taufik Ah Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Taufik Ah Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 17/023/KI-CS-BTM/2014, tanggal 19 Februari 2014, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap ???KUDDONG??? menjadi tertulis bernama lengkap ???KUDDONG MANURUNG??? sebagaimana yang tertera pada Ijazah, Nomor DN-07 Mk 0504019, tanggal 30 Juni 2005, yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta PGRI-7 Balige, Toba Samosir ; 3. Merubah atau memperbaiki penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Perkawinan, Nomor 1520/PKW-CS-BTM/2013, tanggal 14 April 2013, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari semula tertulis bernama lengkap ???KUDDONG??? menjadi tertulis bernama lengkap ???KUDDONG MANURUNG??? sebagaimana yang tertera pada Ijazah, Nomor DN-07 Mk 0504019, tanggal 30 Juni 2005, yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta PGRI-7 Balige, Toba Samosir ; 4. Memerintahkan dan mewajibkan kepada Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Resmi Penetapan ini diterima oleh Pemohon ; 5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan Perubahan atau perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu maupun dalam dokumen-dokumen kependudukan yang sah serta menerbitkan kutipannya bagi Pemohon ; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ; 7. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.P/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.P/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pdt.P/2019/PN Btm
Statistik189