Putusan PN SENGKANG Nomor 27/pdt.g/2016/pn.skg |
|
Nomor | 27/pdt.g/2016/pn.skg |
Para Pihak | H. JUMA BIN JUMADIlawanHJ. TEMMI BINTI SEMMANG dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Hakim Anggota | Mustamin, Pipit C.a Sekewael |
Panitera | Andi Utami |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa:a. Tanah kebun seluas 5.372 M2 yang terletak di Dusun Watang Kalola Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00020 Tahun 2004 Surat Ukur Nomor 00006/ 2004 atas nama pemegang hak: Haji Juma, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Desa;- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Desa/ kebun milik Betta;- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan lokasi genangan Bendungan Kalola;- Sebelah Barat : Berbatasan dengan pagar kolam renang;b. Tanah Perumahan seluas 2.443 M2 yang terletak di Dusun Lawatanae Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00040 Tahun 2008 Surat Ukur Nomor 00008/ 2008 atas nama pemegang hak: Haji Juma,dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Berbatasan dengan kebun milik Selliming/ Jalan Desa;- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Tani;- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan sawah milik Datu Sengngeng;- Sebelah Barat : Berbatasan dengan sawah milik Datu Sengngeng;Adalah milik Penggugat (H. Juma Bin Jumadi);3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai/ mempertahankan dan mengklaim tanah obyek sengketa sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2724 K/Pdt/2018
Pertama : 27/pdt.g/2016/pn.skg
Statistik161