- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris adalah Hadija Lajuna telah meninggal pada tahun 1946 karena sakit dan Nipo Suleman telah meninggal pada tahun 1968 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Hadija Lajuna adalah sebagai berikut :
- Nipo Suleman (suami almarhumah);
- Odi Suleman (anak laki-laki almarhumah);
- Nauba Suleman (anak laki-laki almarhumah);
- Abdullah Suleman (anak laki-laki almarhumah);
- Zubaida Suleman (anak perempuan almarhumah);
- Ani Suleman (anak perempuan almarhumah);
- Hapsa Suleman (anak perempuan almarhumah);
- Hana Suleman (anak perempuan almarhumah);
- Menetapkan Ahli waris Nipo Suleman adalah sebagai berikut:
- Odi Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Nauba Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Abdullah Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Zubaida Suleman (anak perempuan almarhum);
- Ani Suleman (anak perempuan almarhum);
- Hapsa Suleman (anak perempuan almarhum);
- Hana Suleman (anak perempuan almarhum);
- Sopia Pulu (anak perempuan almarhum);
- Aminah Pulu (anak perempuan almarhum);
- Beni Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Rina Suleman (anak perempuan almarhum);
- Rita Suleman (anak perempuan almarhum);
- Anda Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Adnan Suleman (anak laki-laki almarhum);
- Menyatakan harta berupa sebidang tanah dengan luas 388,06 m2 terletak di Jl. Jeruk, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Harun Pakaya dan SDN 88 Kota Gorontalo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan lorong (perum Mooyoto indah);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Ani Suleman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ely Ismail;
- Menetapkan Hadija Lajuna dan Nipo Suleman masing-masing mendapatkan 1/2 bagian dari harta tersebut;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Hadija Lajuna adalah sebagai berikut :
- Nipo Suleman mendapat 1/4 bagian dari harta warisan almarhumah;
- Odi Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Nauba Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta almarhumah yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Abdullah Suleman mendapat 2/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Zubaida Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Ani Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah, yang bagiannya akan diterima oleh saudara-saudara kandungnya, bagian saudara laki-laki adalah dua bagian saudara perempuan;
- Hapsa Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;
- Hana Suleman mendapat 1/10 bagian dari sisa harta warisan almarhumah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Nipo Suleman adalah sebagai berikut :
- Odi Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Nauba Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Abdullah Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Zubaida Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Ani Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh saudara-saudara kandungnya, bagian saudara laki-laki adalah dua bagian saudara perempuan;
- Hapsa Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Hana Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Sopia Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Aminah Pulu mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Beni Suleman mendapat 2/20 bagian dari harta warisan almarhum;
- Rina Suleman mendapat 1/20 bagian dari harta warisan almarhum, yang bagiannya akan diterima oleh ahli warisnya;
- Rita Suleman (anak perempuan) memperoleh 1/20 dari harta warisan almarhum;
- Anda Suleman (anak laki-laki) memperoleh 2/20 dari harta warisan almarhum;
- Adnan Suleman (anak laki-laki) memperoleh 2/20 dari harta warisan almarhum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan pada diktum 5 (lima) untuk menyerahkan dan membagi sesuai bahagian masing-masing ahli waris dan apabila pembagian secara natura tidak terlaksana, maka harta warisan dijual secara lelang di depan umum dan hasil penjualan lelang tersebut dibahagi kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI);
- Menyatakan sertifikat nomor 934/Wumialo atas nama Saman Katili tidak memiliki kekuatan yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan rumah permanen yang terletak di atas tanah objek tersebut pada diktum 5 (lima) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GORONTALO Nomor 0173/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0173/Pdt.G/2018/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Hamka Musa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukhlis, M.hbr Hakim Anggota Khairiah Ahmad |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Luthfiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama Hadija Lajuna dan Nipo Suleman yang selanjutnya menjadi harta warisan; Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 2.081.000,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0173/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0173/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2019/PTA.Gtlo
Kasasi : 565 K/Ag/2019
Pertama : 173/Pdt.G/ 2018/PA.Gtlo
Statistik15057