Putusan PT SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joko Sediono |
Hakim Anggota | Johan Afandi, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; -----------------------------? Merubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor 08 Nopember 2013 Nomor 75 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding sekedar menenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : -----------------------------------1. Menyatakan bahwa terdakwa SON ANJAR KUMARA BIN MASTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama ;---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa SON ANJAR KUMARA BIN MASTAR selama 2 (dua) Tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;-----------------------3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;---------------------------4. Menetapkan masa Penahanan yang dijalani terdakwa sebelum putusan ini beroleh kekuatan hukum yang tetap dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara ;--------------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar barang bukti berupa : (cf PN)- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Kasasi : 624 K/PID.SUS/2014
Pertama : 75/PID.SUS/2013/PN.Tipikor.SMG
Statistik12787