Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 20-K/PM I-04/AL/I/2014 |
|
Nomor | 20-K/PM I-04/AL/I/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Reki Irene Lumme |
Hakim Anggota | Mayor Sus Syf Nursiana, Mayor Chk Abdul Halim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Didik Agus Santoso, Serka Mar Nrp 96714, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? Kedua : ? Mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1(satu) buah buku kutipan Akta Nikah Nomor 107/31/II/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 atas nama Edi Irawan dengan Desi Ariyanti warna merah b. 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor 107/31/II/2013 tanggal 06 Pebruari 2013 atas nama Edi Irawan dengan Desi Ariyanti warna hijau c. 1 (satu) lembar Surat Undangan. d. 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Edi Irawan. Bahwa surat-surat sebagaimana pada point a,b,c dan d, dirampas untuk di musnahkan. e. 1 (satu) lembar salinan Akta Cerai dari Pengadilan Agama Tanjungkarang Klas I A Nomor : 654/ AC/ 2013/ PA tanggal 04 Oktober 2013 atas nama Desi Ariyanti Binti Dul Bahri dan Edi Irawan Bin ABD Wahid. f. 4 (empat) lembar foto copy Daftar Pemeriksaan Nikah dari KUA Teluk Betung Barat nomor 107/31/II/2013 yang di isi oleh Terdakwa pada tanggal 1 Februari 2013. Bahwa surat-surat sebagaimana pada point e dan f, tetap dilekatkan dalam berkas perkara g. 1(satu) buah buku kutipan Akta Nikah Nomor 600/144/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 atas nama Didik Agus Santoso dengan Nila Nur Ilmi warna merah. h. 1(satu) buah buku kutipan Akta Nikah Nomor 600/144/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 atas nama Didik Agus Santoso dengan Nila Nur Ilmi warna hijau. Bahwa surat-surat sebagaimana pada poin g dan h, dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa dan Nila Nur Ilmi 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PM_I-04/AL/I/2014.zip
- Download PDF
- 20-K/PM_I-04/AL/I/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/MIL/2014
Pertama : 20-K/PM I-04/AL/I/2014
Statistik6925