- Menolak eksepsi Tergugat V.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta-harta di bawah ini:
- Tanah Sawah/Perladangan seluas 10000 M2 yang terletak di Dusun V Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah atas nama Septyo Prayogo Paito dengan batas-batas :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Cahyan dan Poniso
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sanari dan Sanan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Marjo
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Waji dan Salwan
- Tanah Pekarangan seluas 3060 M2 yang terletak di Dusun IV RT.003 RW.010 Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah atas nama Sulistyowati dan Septyo Prayogo Paito dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan irigasi
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sumeri
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Mangun Pranjono
- Tanah Sawah seluas 6885 M2 yang terletak di Dusun IV RT.003 RW.010 Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah atas nama Sukamto dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan irigasi
- Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sulistyowati
- Tanah Sawah seluas 6822 M2 yang terletak di Dusun IV RT.003 RW.010 Kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah atas nama Sulistyowati dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sukamto
- Sebelah Timur berbatasan dengan irigasi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anwar
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) adalah harta warisan Saimun bin Wonokromo dan (seperdua) lagi adalah hak Samiyem bin Soijoyo.
- Menetapkah ahli waris Saimun bin Wonokromo adalah Sukardi bin Saimun dan Samiyem binti Soijoyo.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Saimun bin Wonokromo adalah sebagai berikut:
- Sukardi bin Saimun mendapat bagian : 7/8 (tujuh per delapan) dari harta warisan Saimun bin Wonokromo atau 7/16 (tujuh per enam belas) dari seluruh harta bersama Saimun bin Wonokromo dan Samiyem binti Soijoyo;
- Samiyem binti Soijoyo mendapat bagian : 1/8 (seperdelapan) dari harta warisan Saimun bin Wonokromo atau 9/16 (sembilan per enam belas) dari seluruh harta bersama Saimun bin Wonokromo dan Samiyem binti Soijoyo;
- Menetapkan hak bagian Samiyem bin Soijoyo sejumlah 9/16 (sembilan per enam belas) dari seluruh harta bersama Saimun bin Wonokromo dan Samiyem binti Soijoyo diberikan kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
- Menyatakan sertifikat nomor 1571 yaitu obyek angka 1, sertifikat nomor 336 yaitu obyek angka 2, sertifikat nomor 995 yaitu obyek angka 3 dan sertifikat nomor 1102 obyek angka 4, dan sertifikat nomor 335 yaitu obyek angka 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai bagian yang telah ditentukan sebagaimana terdapat dalam diktum angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) kepada Penggugat, dan jika tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang melalui kantor lelang negara Metro dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.891.000,- (tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 1499/Pdt.G/2019/PA.Gsg |
|
Nomor | 1499/Pdt.G/2019/PA.Gsg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Alwin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sobari, I .br Hakim Anggota Sri Nurainy Madjid |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman A, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; Adalah harta bersama Saimun bin Wonokromo dan Samiyem binti Soijoyo; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1499/Pdt.G/2019/PA.Gsg.zip
- Download PDF
- 1499/Pdt.G/2019/PA.Gsg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 33 PK/Ag/2022
Pertama : 1499/Pdt.G/2019/PA.Gsg
Statistik14682