Putusan PT MATARAM Nomor 159/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 159/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, - Adi Hernomo Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan Banding dari Pembanding, semula Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 30 Mei 2017, Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.Mtr ;MENGADILI SENDIRI- Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding sebagian;- Menyatakan tanah dalam Sertifikat Hak Milik No. 179 Tanggal 22 April 2014, Surat Ukur No. 1057/Sekotong Barat/1984 Tanggal 01/10/1984 , Luas 10,405 M2 (Sepuluh ribu empat ratus lima meter persegi), yang terletak di Desa Sekotong Barat (Sekarang Desa Batu Putih), Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, atas nama LALU RAMLI dan tanah yang terdapat dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Tanggal 7 Januari 2002, Luas 14,000 M2 ( Empat belas ribu meter persegi) terletak di Desa Pelangan (sekarang menjadi Desa Batu Putih), Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat, atas nama HAJI LALU RAMLI, adalah tanah hak milik Penggugat/Pembanding;- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan didepan perisidangan adalah memiliki kekuatan hukum ;- Menyatakan perbuatan Tergugat mendirikan bangunan dan mengambil manfaat diatas dua bidang tanah Penggugat tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum;- Menyatakan Surat pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 5 Mei 1989 adalah batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum ; - Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala bentuk dokumen-dokumen tanah yang dibuat oleh Tergugat dengan pihak lain baik akta Notaris maupun akta dibawah tangan yang dimaksudkan untuk Peralihan Hak atas tanah yang tertera dalam posita nomor 2 butir 1; - Menghukum Tergugat dan atau pihak siapapun yang telah menguasai tanah serta bangunan dengan cara melawan hukum untuk segera keluar dan serta membongkar bangunan milik Tergugat atau pihak siapapun selain atau selebihnya dari 4 ( empat ) unit bangunan base Cam terdapat diatas tanah milik Penggugat, apabila dianggap Penting maka dapat menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia ; - Mmenyatakan pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor 179 tanggal 22 April 2014, Surat Ukur Nomor 1057/Sekotong Barat/1984 tanggal 01 Oktober 1984 Luas + 10.405 M2( sepuluh ribu empat ratus lima meter persegi ) atas nama Penggugat, tanggal 06 Desember 2016 adalah tidak beralasan dan berkuatan hukum ; - Mennyatakan Tergugat atau pihak manapun tidak berhak melakukan Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor 179 tanggal 22 April 2014, Surat Ukur Nomor 1057/Sekotong Barat/1984 tanggal 01 Oktober 1984 Luas + 10.405 M2 atas nama Penggugat terkecuali Penggugat selaku Pemilik ) ;- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat/Terbanding membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 159/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PDT/2017/PT MTR
Kasasi : 1154 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 944 PK/Pdt/2019
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Mtr
Statistik7364