Putusan PN RABA BIMA Nomor 63/PDT.G/2016/PN RBI |
|
Nomor | 63/PDT.G/2016/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI 1. Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Almarhum Idris telah meninggal pada tahun 1963 dan istrinya IMA meninggal pada tahun 1957 ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu Ahli waris dari IDRIS dan IMA 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kebun seluas 10 are yang terletak di So Sambi Desa Sakuru,Kec.Monta,Kab.Bima dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan sungai.- Sebelah Timur dengan tanah Tergugat II.- Sebelah Selatan dengan Tanah H.Anwar .- Sebelah Barat dengan tanah H.Anwar dan H.M.Ndole.Adalah merupakan tanah hak milik Penggugat yang berasal dari Kakek Penggugat yang bernama IDRIS.4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli atas obyek sengketa yang telah dilakukan oleh KARIM dengan Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena jual beli obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan yang melawan hak dan hukum ;6. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya agar mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas Putusan Perkara tersebut dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian atau alat Negara lain ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik No 1614 atas nama Tergugat II yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III atas tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan dicabut kekuatan beredarnya ;8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu). 9. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT.G/2016/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 63/PDT.G/2016/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 987 K/Pdt/2018
Pertama : 63/Pdt.G/2016/PN.Rbi
Statistik8728