Putusan PT SEMARANG Nomor 544/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 544/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, I Nyoman Sutama |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;---------------------------------------------------DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 27 Juli 2015 Nomor: 96/Pdt.G/2014/PN.Unr;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 27 Juli 2015 Nomor: 96 /Pdt.G/2014/PN.Unr;------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI :- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa tanah seluas + 313 m2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik (SHM) N0.2276 yang terletak di Kelurahan Kupang JL.Yos Sudarso N0.4 RT.02,RW.01 Kupang Rengas, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas :-----------------------------------Sebelah Utara : Sutikno CadiSebelah selatan : jalanSebelah barat : Sutikno CadiSebelah timur : IwanAdalah sah milik Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi- Menyatakan Terbanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;----------------------------------- Menghukum Para Terbanding/Tergugat, Turut Tergugat, Tergugat intervinient I s/d IV/Para Penggugat Konpensi atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa sebagaimana pada point ke-2 tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Pembanding/Pengugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi apabila perlu dengan bantuan alat Negara ;----------------------------------------------- Menolak gugatan Pembanding / Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Terbanding/Tergugat, Turut Tergugat Konpensi /Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dalam dua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------DALAM PERKARA INTERVENSI :Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 27 Juli 2015 Nomor:96/Pdt.G/2014/PN.Unr |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 544/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 544/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 96 /Pdt.G/2014/PN Unr
Statistik4126