Putusan PTA SURABAYA Nomor 527/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 527/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Dra.hj. Ummi Salam |
Panitera | Syafa`atin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN DALAM EKSEPSI MENOLAK DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGABULKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0541/Pdt.G/ 2017/PA.Mgt. tanggal 25 September 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 1439 Hijryiah, dengan perbaikan amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Termohon/Pembanding;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Purdiono bin Siswo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Karminah binti Atmomin) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kepada Pengguat/ Pembanding berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 527/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 527/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0541/Pdt.G/2017/PA.Mgt
Banding : 527/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik2019