- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XVIII, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat atau INDUK KOPERASI POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA / INKOPPOL, adalah pihak yang berhak atas bidang bidang tanah seluas : 96. 375 M2 (Sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi) di Desa Cipayung, dahulu Kecamatan Cisarua sekarang Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan perincian sebagai berikut :
- Seluas 3.987 M2 (tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), dengan batas batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Tanah H. Aidil Azwar dan Bambang Sutrisna;
- Timur : Tanah Sugeng;
- Selatan : Tanah Penggugat atau atas nama INKOPPOL, dan Tanah Sugeng;
- Barat : Jalan Desa;
- Seluas 85. 456 M2 (Delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam meter persegi), dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Utara : Tanah Penggugat atau atas atas nama INKOPPOL, dan Tanah Robi Rawa;
- Timur : Jalan Desa dan Tanah H. Aidil Azwar;
- Selatan : Tanah Ukar, Gandi, Amir dan H. Mamat;
- Barat : Jalan Desa;
- Seluas 6932 M2 (Enam ribu Sembilan ratus tiga belas meter persegi), dengan batas batas tanah sebagai berikut:
- Utara : Tanah Cecep Lesmana;
- Timur : Tanah Ali dan Tanah Tata;
- Selatan : Tanah Tata;
- Barat : Tanah Warga dan Pemandian;
Putusan PN CIBINONG Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ni Luh Sukmarini, hakim Anggota 2: Tira Tirtona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat Tidak Dapat Diterima ; DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVIII untuk menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap / Pasti; 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XVIII untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 9.411.000,- (sembilan juta empat ratus sebelas ribu rupiah); Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/Pdt/2020
Pertama : 39/Pdt.G/2018/PN Cbi
Statistik8440