- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 04 DESEMBER 2018, NOMOR 255/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR PENJANTUHAN HUKUMAN UANG PAKSA , SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN SERIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 1882/GUNUNG SAHARI SELATAN ATAS TANAH SELUAS 3.020 M2 TANGGAL 9 OKTOBER 2014 SEBAGAIMANA SURAT UKUR NOMOR 00028/GUNUNG SAHARI SELATAN TANGGAL 05 SEPTEMBER 2014 YANG TERCATAT ATAS NAMA PT AYALIS LANGGENG WISESA ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- MENETAPKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SENGKETA SELUAS 160 M2 YANG TERLETAK DI JALAN ANGKASA GANG LANGGAR RT. 01 RW.01, KELURAHAN GUNUNG SAHARI SELATAN, KECAMATAN KEMAYORAN JAKARTA PUSAT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : GANG LANGGAR JAKARTA PUSAT
- SEBELAH SELATAN : HOTEL BOROBUDUR JAKARTA PUSAT
- SEBELAH BARAT : GANG LANGGAR NOMOR 7 MILIK PENGGUGAT
- SEBELAH TIMUR : TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG MILIK LIE HERYANTO
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT YANG HINGGA SAAT INI MASIH MENGUASAI DAN TIDAK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT/TERGUGAT KONPENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKOPNPENSI/TERGUGAT KOPNPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM GUGATAN REKONPENSI INI YANG HINGGA INI DIPERHITUNGKAN NIHIL;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Desember 2018, Nomor 255/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan banding tersebut Sekedar penjantuhan hukuman uang paksa , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ;
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Serifikat Hak guna Bangunan Nomor 1882/Gunung Sahari Selatan atas tanah seluas 3.020 M2 tanggal 9 Oktober 2014 sebagaimana Surat Ukur Nomor 00028/Gunung Sahari Selatan tanggal 05 September 2014 yang tercatat atas nama PT Ayalis Langgeng Wisesa adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 160 M2 yang terletak di Jalan Angkasa Gang Langgar RT. 01 RW.01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gang Langgar Jakarta Pusat
- Sebelah Selatan : Hotel Borobudur Jakarta Pusat
- Sebelah Barat : Gang Langgar Nomor 7 Milik Penggugat
- Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Gedung Milik Lie Heryanto
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang hingga saat ini masih menguasai dan tidak menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya
- Menghukum Penggugat Rekopnpensi/Tergugat Kopnpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang hingga ini diperhitungkan nihil;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 481/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 481/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sirande Palayukan |
Hakim Anggota | Ur Hakim, Brsugeng Hiyanto |
Panitera | Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 481/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pdt/2021
Banding : 481/PDT/2019/PT DKI
Statistik5321