Putusan PN BANDA ACEH Nomor 14/Pid.Sus/2015/PN Bna |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 14/Pid.Sus/2015/PN BnaNarkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Syamsul Qamar |
Panitera | Fauzi, M.h H. Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menyatakan Terdakwa Rahmad Fajri Bin Zulkifli tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Norkotika Golongan I. bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------??? Membebaskan Terdakwa Rahmad Fajri Bin Zulkifli dari dakwaan primair tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------??? Menyatakan Terdakwa Rahmad Fajri Bin Zulkifli tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ----------------------------------------------??? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000, ( delapan ratus ribu rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------??? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------??? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------??? Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 ( satu ) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening seberat O.26 nol koma dua puluh enam ) gram ;??? 1 ( satu ) unit Handphone Samsung warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan ;??? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2015/PN Bna
Statistik323