- Menyatakan terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I (satu) bukan tanaman???, sebagaimana dalam sakwaan kesatu priamir ;
- Membebaskan Terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI dari Dakwaan kesatu Primair
- Menyatakan terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan permufakatan jahal melakukan tindak pidana Narkotika untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3, 62 gram (tiga koma enam puluh dua gram) yang terdiri dari : 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,02 (satu koma nol belas) gram yang dibungkus plastik klip warna putih dibungkus kertas/grenjeng warna silver dan dilakban warna kuning, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,12 (satu koma dua belas) gram yang dibungkus plastik klip warna putih dibungkus kertas/grenjeng warna silver dan dilakban warna kuning, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram yang dibungkus plastik klip warna putih dibungkus kertas/grenjeng warna silver dan dilakban warna kuning, 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang dibungkus plastik klip warna putih dibungkus kertas/grenjeng warna silver dan dilakban warna kuning, 1 (satu setengah) butir pil narkotika jenis ekstasi;
- tas silang warna loreng abu-abu;
- 1 (satu) buah HP OPPO tipe A35 warna Gold dengan nomor HP/WA 081310911191;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan nomor HP 082229440009 dan 0814502055157.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TUBAN Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Subakir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1809 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 215/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Statistik8723