Putusan PA SUBANG Nomor 4194/Pdt.G/2019/PA.Sbg |
|
Nomor | 4194/Pdt.G/2019/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Harum Rendeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sartino, Hakim Anggota H. Abdul Hamid Mayeli |
Panitera | Khoiruddin, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat dan turut Tergugat. Dalam Interpensi:- Menolak gugatan interpensi para Penggugat. Dalam pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. 2. Menyatakan Akta Hibah nomor : 265/2004 tanggal 02 Desember 2004 dan Akta Hibah nomor : 266/2004 tanggal 02 Desember 2004 yang di buat oleh Fera Churaera,SH Notaris dan PPAT tidak sah dan batal demi Hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa : - Sebidang tanah sawah dengan identitas Sertifikat Hak Milik Nomor : 452 / Blanakan, seluas 22.290 m2 yang terletak terletak di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang dengan batas-batas :Sebelah Utara : Selokan.Sebelah Timur : Tanah Kepet.Sebelah Selatan : Selokan.Sebelah Barat : Tanah Kepet- Dakim- Sebidang tanah darat ex. sawah yang diatasnya berdiri bangunan identitas Sertifikat Nomor 452/Ciasem seluas 11.490 m2, terletak di Desa Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dengan batas-batas sekarang : Sebelah Utara : Selokan. Sebelah Timur : Tanah Carti-Aning-Kopral Sumarwadi-GatotSebelah Selatan : Jalan Pantura Ciasem ???????Pamanukan.Sebelah Barat : Tanah Misjan- Tarijan.4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Subang.5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara ini sebesar Rp. 4.301.000.- ( empat juta tiga ratus satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 258/Pdt.G/2020/PTA.Bdg
Pertama : 4194/Pdt.G/2019/PA.Sbg
Statistik21146