Putusan PN SAMARINDA Nomor 16/Pdt.G/2010/PN.Smda |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2010/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hartomo |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma ., Parulian Lumbantoruan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan menurut hukum bahwa surat pernyataan Penggugat pada tanggal 15 Januari 2007 dan Surat Kuasa No.06 tanggal 02 Pebruari 2007 serta Akta Pernyataan No.07 tanggal 02 Pebruari 2007 adalah batal demi hukum ; Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak milik atas tanah yang menjadi obyek jaminan sebagaimana dimaksud sertifikat hak milik No.2457 tanggal 05-05-2006 yang dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa No.06 tanggal 02 Pebruari 2007 kepada dirinya sendiri selaku pembeli adalah batal demi hukum; Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor.2457 tanggal 05-05-2006 kepada Penggugat tanpa beban hak tanggungan apapun diatasnya ; Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2457 tanggal 05-05-2006 kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) perhari secara tunai kas dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Penggugat ; Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan balik nama kembali dari Tergugat I menjadi atas nama Penggugat ( Suryadi ) lagi atas Sertifikat Hak Milik No.2457 tanggal 05-05-2006 ; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 1.541.000,- ( Satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ; Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya .DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar N I H I L . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt/2012/PT.KT. Smda.
Pertama : 16 / Pdt.G / 2010/ PN. Smda
Statistik12013