Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 4/Pid.B/2015/PNTgt |
|
Nomor | 4/Pid.B/2015/PNTgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 1 (satu) keping DVD Merk GT-Pro- 1 (satu) lembar foto copy koordinat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nasrulloh |
Hakim Anggota | Ahmad Gazali, Agusty Hadi Widarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan terdakwa Dra. NOORHAYATI, MT Binti M. THAIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merintangi Kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dra. NOORHAYATI, MT Binti M. THAIB dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan bahwa pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tenda terpal warna orange ukuran 4 x 6 meter;- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan ? Saatnya Masyarakat Paser Bangkit dan Bersatu Melawan Penjajah dan Perampasan Tanah Serta Perusak Lingkungan ?;- 1 (satu) buah spanduk bertuliskan ? Upacara Adat Belian Paser ? Tema : Paser mandiri, paser berdaulat, paser berbudaya serta paser bermartabat;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) keping DVD Merk GT-Pro yang berisi rekaman kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Kideco Jaya Agung;- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan tertanggal 20 September 1957 atas nama SABRUN Bin BEDUL;- 1 (satu) lembar foto copy koordinat peta lokasi areal seluas 598 Ha lokasi Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Tanah Grogot Kalimantan Timur, tertanggal 6 Maret 2012 beserta lampiran peta;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pid/2015/PT.SMR
Kasasi : 1120 K/PID.SUS/2016
Pertama : 04/Pid.B/ 2015/PN.Tgt
Statistik14028