Putusan PN TEBO Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Mrt |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2017/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Partono |
Hakim Anggota | Cindar Bumi, Andri Lesmana |
Panitera | Joko Susio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I. Hafis Susaini Als Dapid Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II. Suswanti Binti Sugito, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahguna Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hafis Susaini Als Dapid Bin Zainal Abidin dan Terdakwa II. Suswanti Binti Sugito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 2 (dua) buah plastik klip yang diduga bersisi sisa narkotika jenis shabu-shabu;2) 1 (satu) buah plrek kaca yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu;3) 1 (satu) buah botol kaca;4) 2 (dua) buah sendok pipet;5) 1 (satu) buah karet dot;6) 2 (dua) buah jarum kompor;7) 2 (dua) buah pipet modiflkasi;8) 1 (satu) buah botol plastik warna kuning;dirampas untuk dimusnahkan ;9) Uang sejumlah Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);10) 2 (dua) unit hp Samsung lipat warna hitam;11) 1 (satu) unit hp samsung 1205 warna hitam;12) 1 (satu) unit hp Nokia 105 warna hitam;13) 1 (satu) unit hp nokia 1134 warna putih;14) 1 (satu) unit hp MITO warna hitam;15) 1 (satu) unit hp HAMMER ;dikembalikan kepada Para Terdakwa ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2017/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2017/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 188 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 81/Pid.Sus/2017/PN.Mrt
Statistik8434