Putusan PN DENPASAR Nomor 912/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 912/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: I Wayan Sukanila, Hakim Anggota 2: Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat I, II, IV, V Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah antara PENGGUGAT Konvensi sebagai pembeli dengan I GEDE TEGEG sebagai penjual yang dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang (PPAT) Ketut Rames Iswara, SH, Notaris di Denpasar dengan Akta Jual Beli No. 144/23/Ds/1985 pada tanggal 29 April 1985, SHM No. 270 atas nama I MADE TANA, luas 300 m2 (GS No.6997/1988 tanggal 18 November 1988) yang terletak Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, adalah sah menurut hukum;Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 270 tanggal 15 Desember 1988 a/n I MADE TANA (GS No.6997/1988 tanggal 18 November 1988) seluas 300m2 yang terletak Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, adalah sah menurut hukum;Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah antara PENGGUGAT sebagai pembeli dengan I GEDE TEGEG sebagai penjual yang dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang (PPAT) Ketut Rames Iswara, SH, Notaris di Denpasar dengan Akta Jual Beli No. 145/24/Ds/1985 pada tanggal 29 April 1985 SHM No. 269 a/n I MADE TANA luas 600 m2(GS No.6996/1988 tanggal 18 November 1988), yang terletak Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, adalah sah menurut hukum;Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 269tanggal 15 Desember 1988 a/n I MADE TANA (GS No.6996/1988 tanggal 18 November 1988) seluas 600m2 yang terletak Desa Sanur Kauh, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, adalah sah menurut hukum;Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT menguasai TANAH-TANAH SENGKETA dengan tanpa alas hak / hukum yang sah;Menghukum PARA TERGUGAT atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan TANAH-TANAH SENGKETA tersebut secara lasia dalam keadaan kosong dengan membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya (restitutio in integrum) kepada PENGGUGAT. Bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan Polisi;Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, Tergugat I, II, IV dan V Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.846.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu ) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 912/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 912/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 224/ Pdt /2017 /PT DPS
Pertama : 912/Pdt.G/2016/PN Dps
Statistik6023