- Menyatakan Terdakwa YOSEP PURNIAWAN Als TOLE Bin IBNU MANSURSYAH tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Fidusia??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 3 (Tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli sertifikat Fidusia Nomor: W12.00191325.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 05 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Kanwil Banten.
- 1 (satu) lembar asli pernyataan pendaftaran jaminan fidusia nomor registrasi : 2017042036100327 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Kanwil Banten.
- 1 (satu) buku asli Akta Jaminan Fidusia Nomor: 435 tanggal 06 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Kanwil Banten.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan Nomor: 04152017002722 tanggal 27 April 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat kuasa pembebanan jaminan Fidusia tanggal 12 April 2017;
- 1 (satu) lembar asli surat aplikasi permohonan kredit nomor 0000033;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil Honda Brio B 1081 CMI tertangggal 28 April 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara serah terima kendaraan Honda Brio B 1081 CMI dari dealer;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pengalihan kendaraan / gadai mobil Honda Brio B 1081 CMI tertanggal 16 Agustus 2017.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran untuk pengalihan kendaraan / gadai mobil Honda Brio B 1081 CMI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 957/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 957/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsudin, Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Finansia Multi Finance melalui saksi Yuhaidi Bin Amalani. |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 957/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik810