Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN Plk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Ukar Priyambodo, M.h Darlina Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer;2. Membebaskan oleh karena itu kepada Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 419.952.728,00 (empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) yang dalam hal ini telah dikembalikan/dibayarkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Juni 2014 dan telah dititipkan di Rekening Simpanan Sementara Pidana Khusus Kejari Sampit yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan tanpa biaya dan bunga Nomor Rekening : 3500000385 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sampit sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara ;6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkannya uang pengganti dari Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR tersebut ke Kas Negara ;7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, Terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa I H. MUHAMMAD IBRAHIM bin SARANI GOLAM, terdakwa II RAMAN DAMANIK bin K. DAMANIK, Terdakwa III Drs. CALON I RANGGON, M.Pd bin ITEL RANGGON dan Terdakwa IV Drs. YANERO, M.Si bin ABDUL GAFAR tetap ditahan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2776 K/PID.SUS/2015
Pertama : 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plk
Statistik8321