Putusan PTA SURABAYA Nomor 18/Pdt.G/2018/Pta.Sby |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/Pta.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | GUGAT CERAI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Humam Iskandar, H. Abdullah Cholil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0247/ Pdt.G/2017/PA.Sby. tanggal 15 November 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Shofar 1439 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0247/ Pdt.G/2017/PA.Sby. Tanggal 15 Nopember 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 26 Shafar 1439 Hijriyah, dalam Rekonpensi dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sesaat setelah ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonpensi/ Terbanding berupa :2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);2.3. Nafkah madliyah selama 13 bulan sejumlah Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah);DALAM KONPENSI REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi pada tingkat pertama sejumlah Rp. 1.591.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/Pta.Sby.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/Pta.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2018/Pta.Sby
Pertama : 247/Pdt.G/2017/PA.Sby
Statistik2226