Putusan PA MAGETAN Nomor 1074/Pdt.G/2016/PA.Mgt |
|
Nomor | 1074/Pdt.G/2016/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Basyirun |
Hakim Anggota | S.ag, Titik Nurhayati, Ahmad Ashuri |
Panitera | Subban Kafrowi, Sa.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (TERGUGAT) TERHADAP PENGGUGAT (PENGGUGAT); 3. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN AGAMA MAGETAN UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN XXX KABUPATEN MAGETAN UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SELAMA DALAM PERNIKAHANNYA TELAH MEMILIKI HARTA BERSAMA DAN HUTANG BERSAMA SEBAGAI BERIKUT : A. HARGA SATU UNIT MOBIL AVANZA SEBESAR RP.129.000.000,- (SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH); B. HARGA SATU UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA SEBESAR RP.10.500.000,-(SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); C. RUMAH BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH BAWAAN TERGUGAT REKONVENSI, SERTIFIKAT NOMOR 370, TERLETAK DI DESA XXX KECAMATAN XXX KABUPATEN MAGETAN. D. SEBIDANG TANAH DARAT SELUAS 383,76 M2, TERCANTUM DALAM SPPT NO. 35.20.110.004.004-0002.0 TERLETAK DI GANG XXX (BELAKANG) DESA XXX KECAMATAN XXX KABUPATEN MAGETAN, DIBELI DARI BAPAK MP, PADA TANGGAL 21 DESEMBER 2015 SEHARGA RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN BATAS-BATAS : UTARA : SALURAN AIR ; TIMUR : TANAH BAPAK MRK (ALM) ; SELATAN : TANAH ETS (HARTA BAWAAN) BARAT : TANAH BAPAK W ; E. SATU UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA TYPE NC11A3CB A/T NOPOL AW 3012 RR, WARNA VIOLET SILVER, TAHUN PEMBUATAN 2011 ; F. SATU UNIT YAMAHA FORCE ; G. SATU UNIT YAMAHA MIO M3 (KREDIT) ; H. EMPAT UNIT SEPEDA KAYUH ; I. TV 29 INCH ; J. TV 21 INCH ; K. SATU SET MEJA KURSI MAKAN ; L. SATU SET MEJA KURSI TAMU ; M. SATU SET MEJA RIAS ; N. TIGA KURSI TAMU ; O. SATU MEJA TAMU BESAR ; P. EMPAT LEMARI KAYU ; Q. DUA LEMARI PLASTIK ; R. DUA LEMARI DAPUR ; S. DUA BELAS KURSI WARNET ; T. ENAM BUAH KIPAS ANGIN ; U. TIGA ETALASE BERISI KAIN DAN AKSESORIS ; V. SATU BUAH SPRINGBED ; W. SATU DIPAN KAYU UKIR ; X. DUA DIPAN BESI ; Y. LIMA KASUR BUSA ; Z. TIGA BUAH TAPE MINI COMPO ; AA. TIGA BUAH SPEAKER AKTIF ; BB. DUA BUAH LEMARI SUSUN KAYU ; CC. LIMA BUAH LEMARI SUSUN PLASTIK ; DD. TIGA MEJA BELAJAR ; EE. TIGA MEJA KERJA ; FF. DUA KOMPOR GAS DAN TABUNG LPG ; GG. DUA BUAH LUKISAN KABAH ; HH. SEMBILAN UNIT SEPERANGKAT KOMPUTER LENGKAP (USAHA WARNET) @ SATU UNIT KOMPUTER SEHARGA RP. 6.000.000,- II. ASURANSI JIWA BUMIPUTERA ATAS NAMA E. JJ. ASURANSI JIWA BUMIPUTERA ATAS NAMA SUDARSONO, PEMEGANG POLIS NOMOR : 2001417572; KK. HUTANG BERSAMA SEBESAR RP.55.000.000,-(SISA HUTANG DI BRI) LL. HUTANG BERSAMA SEBESAR RP.20.000.000,- (KREDIT SEPEDA MOTOR MIO M3); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA DAN HUTANG BERSAMA TERSEBUT DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SEPERDUA BAGIAN DAN JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA MAKA AKAN DIJUAL LELANG DAN HASILNYA AKAN DIBAGI DUA DAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING SEPERDUA BAGIAN; 4. MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI BERHAK ATAS PENGASUHAN BAGI KETIGA ANAKNYA YANG BERNAMA 1) CE, UMUR 20 TAHUN 2) CEA, UMUR 16 TAHUN 3. CEAS, UMUR 9 TAHUN ; 5. MENOLAK DAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KONVENSI SEJUMLAH RP.691.000,-(ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH) DAN MENGHUKUM TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA DALAM PERKARA REKONVENSI SEJUMLAH RP.1.250.000,-(SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | Dikabulkan |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1074/Pdt.G/2016/PA.Mgt
Statistik353