Putusan PTA SEMARANG Nomor 99/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak99/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhtadin |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Qomaruddin Mudzakir |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1443/Pdt.G/ 2014/PA Smg. tanggal 5 Pebruari 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Rabi???ul Akhir 1436 Hijriyah;Dalam Rekonvensi:- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1443/Pdt.G/ 2014/PA.Smg. Tanggal 5 Pebruari 2015 bertepatan dengan tanggal 15 Rabi???ul Akhir 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:2.1 Nafkah lampau sebesar Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3 Mut???ah sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.4 Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 99/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Pertama : 1443/Pdt.G/ 2014/PA Smg.
Statistik11114