Putusan PT PEKANBARU Nomor 26/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 26/PDT/2016/PT.PBR |
Para Pihak | PT. DARWINDO sebagai PENGGUGATLawanALI KASIM sebagai TERGUGAT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Haryono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 15 Oktober 2015, Nomor 97/Pdt.G/2015/PN Btm, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga kesepakatan (perjanjian lisan) antara Terbanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat dalam pengerjaan proyek-proyek Pekerjaan Landasan Pacu Bandara Sei Bati Tahap 2 di Tanjung Balai Karimun, Pekerjaan Coastal Area Tahap 2 PT. KMA di Tanjung Balai Karimun, Pekerjaan Pengadaan/Supply Batu Besar di Tanjung Balai Karimun;3. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap hartatidak bergerak milik Pembanding semula Tergugat yang terletak di komplek Ruko Marina BussinessCenter Blok A INo. 16, RT.004/RW.006, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang diletakkan dalam perkara ini; 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat secara tunai dan seketika untuk melaksanakan prestasinya yaitu :a. Memberikan kepada Terbanding semula Penggugat bagian yang menjadi hak Terbanding semula Penggugat yaitu Rp.503.377.350.- ( lima ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah ).-b. Membayar hutang atau tagihan pihak ketiga yang berjumlah Rp.474.198.500.- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).-c. Membayar bagian yang menjadi hak saudara Sony Setia Winando atas kerja sama antara Terbanding semula Penggugat dan saudara Soni Setya Winando sejumlah Rp.490.616.800.- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus enam belas delapan ratus rupiah).-d. Memberikan Ganti rugi atau keuntungan yang bakal diperoleh Terbanding semula Penggugat yaitu sejumlah 6 % x 503.377.350.- = Rp.30.202.641 ( tiga puluh juta dua dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah ) ;6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 988 PK/Pdt/2018
Banding : 26/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 97/PDT.G/2015/PN.BTM
Statistik6031