Putusan PN SURABAYA Nomor 605/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 605/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Para Pihak | AGUS SETIAWAN JONGmelawan ALFIAN HARDI WIJAYA Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulisar |
Hakim Anggota | Harijanto, Zainuri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : ? DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima ; ? DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi terhdap PENGGUGAT ; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum akta-akta : - Akta No.715 tentang Perjanjian Ikatan Jual Beli antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II tertanggal 26 Juni 2013 ; - Akta No.40 tentang Kuasa Menjual (dari TERGUGAT II yang diberikan kepada TERGUGAT 1) tertanggal 26 Juni 2013 ; - Akta No.41 tentang Pernyataan Pelepasan Hak (atas tanah a quo dari TERGUGAT II kepada Yayasan Wijaya Kusuma) tertanggal 26 Juni 2013 ; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT I sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut : - Pembayaran Pertama : Pembayaran DP (Down Payment) sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan Cek Tunai Bank Prima No. CA 531890, tertanggal 25-6-2013 ; - Pembayaran Kedua : tanggal 22 Agustus 2013 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalui Aplikasi Transfer Bank Prima, No. AT. 602674 ke rekening milik TERGUGAT I (Alfian Hardi VVijaya) No. Rekening 9000007138200 Bank Mandiri cabang Juanda Sidoarjo ; - Pembayaran Ketiga : tanggal 28 Agustus 2013 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menggunakan Cek Bank Prima No. CA 535413 ; 5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik atas pembelian tanah "OBYEK JUAL BELI" tanah sesuai Petok/ Kutipan/SPOP kohir Nomor 2190, Persil 72 klas D II, Tertulis atas nama H. Sukari, seluas menurut petok D II tertulis 5.560 m2 (kurang lebih limaribu limaratus enampuluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Pakal, Kelurahan Babat Jerawat, setempat dikenal dengan Jalan Dukuh Jerawat 15, Surabaya, dengan batas batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Milik Galaxi ; - Timur : Jalan Setapak ; - Selatan : Tanah milik Sdr. Senandji ; - Barat : Perbatasan Tanah Kel. Pakal ; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan tanah objek jual beli kepada PENGGUGAT, jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai menjalankan perintah dalam putusan ini maka putusan ini dapat menjadi dasar dan sekaligus menjadi kuasa pengurusan balik nama dan kepemilikan tanah OBJEK JUAL BELI dari TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II menjadi atas nama PENGGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT atas kerugian, baik materiil maupun immateriIl, dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil : Kerugian dari Keuntungan seharusnya bisa didapatkan (VVinsdorping) dari Jumlah yang telah dibayarkan kepada TERGUGAT I senilai total Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika diinvestasikan sebagai modal usaha per bulan selama 2 tahun di Kota Surabaya : @ Rp. 25.000.000 x 24 bulan = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ; Yang akan terus bertambah dan berjalan serta diperhitungkan sejak saat gugatan ini diajukan hingga saat putusan ini menjadi putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh TERGUGAT I ; Kerugian Immateriil : Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT diantaranya berupa rugi tenaga, pikiran dan waktu yang tersita, akibat pengurusan permasalahan ini setidaknya senilia Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; 8. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang obyek sengketa, berupa : - Surat-surat asli kepemilikan tanah dan tanah sesuai Petok/ Kutipan/ SPOP kohir Nomor : 2190, Persil 72 klas D II, tertulis atas nama H. Sukari, seluas menurut petok D II, tertulis 5.560 M2 (kurang lebih limaribu limaratus enampuluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Pakal, Kelurahan Babat Jerawat, setempat dikenal dengan Jalan Dukuh Jerawat 15, Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah milik Galaxi ; Timur : Jalan Setapak ; Selatan : Tanah milik Sdr. Senandji ; Barat : Perbatasan Tanah Kel. Pakal ; 9. Bahwa agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi putusan ini secara keseluruhan dengan baik dan benar, maka PENGGUGAT memohon agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik masing - masing maupun bersama - sama sengaja atau lalai tidak melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 10. Memerintahkan terhadap TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ; 11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi / Tergugat II Dalam Konpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Tergugat II Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.171.000,- (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/Pdt/2018
Pertama : 605/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik2912