- Menyatakan Terdakwa Ir. Mandalasah Turnip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUH Pidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. Mandalasah Turnip oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menyatakan agar barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu :
- 1 (satu) lembar asli Cek Bank BJB Nomor : CAA 01203267 tanggal 11 Januari 2019 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank BJB Kantor Cabang Medan tertanggal 11 Januari 2019.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Konfirmasi pesanan balok pracetak pos tension/pres tress koncerit I ??? Girder produksi PT. Wijaya Karya Beton Tbk untuk proyek jembatan talun kondo 1 di Pem. Siantar tanggal 20 Juli 2018 senilai Rp. 1. 210.374.000.
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Tagihan satu pekerjaan jasa pemasangan gelagar jembatan postencien untuk proyek jembatan talun kondot di Pem, Siantar tanggal 27 Juli 2018 senilai Rp. 195.027.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Slip Setoran Bank Sumut kepada PT. Wijaya Karya Beton tanggal 30 Juli 2018 panjar pembayaran 30 % balok pracetak postencien/girder jembatan talun kondot senilai Rp. 363.120.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Slip Setoran Bank Sumut kepada PT. Wijaya Karya Beton tanggal 16 Nopember 2018 senilai Rp. 363 112.200.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Slip Setoran Bank Sumut kepada PT. Wijaya Karya Beton tanggal 20 Agustus 2018 Biaya gelager jembatan senilai Rp. 484.149.600.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Slip Setoran Bank Sumut kepada DEDY SYAHPUTRA RANGKUTI upah pasang gelagar 16 Nopember 2018 senilai Rp. 150.000.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Invois tanggal 6 Juli 2018 dari CV Obor untuk pembelian 480 Jak Semen Padang 50 Kg Pasir 10 DT Colt senilai Rp. 37.430.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Invois tanggal 3 Juli 2018 dari CV Obor untuk pembelian besi beton 14 X 12 SNI sejumlah 250 batang, 10 X 12 sebanyak 250 batang kawat beton 2 Rol senilai Rp 37.000.000.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Slip Setoran Bank Sumut kepada AGUNG SIDARA (Pimpinan CV Obor) untuk pembelian beton senilau Rp. 150.000.000 tanggal 15 Nopember 2018.
- 1 (satu) Bundel Berita Acara PHO jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) PT. LINTONG BANGUN MAKMUR / Ir. MANDALASAH TURNIP, SH / DIREKTUR UTAMA.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00347/SPM-LS/1.03.01.1/VII/2018 tanggal 16 Juli 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 03690/SP2D-LS/1.03.1.1/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.958.017.163,11,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh belas ribu seratus enam puluh tiga dan sebelas sen) keperluan untuk pembayaran uang muka (20 %) proyek pembangunan jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) dan telah dibayarkan ke rekening PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00486/SPM-LS/1.03.01.1/IX/2018 tanggal 21 September 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 05852/SP2D-LS/1.03.1.1/IX/2018 tanggal 24 September 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.452.024.893,61,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh tiga dan enam puluh satu sen) keperluan untuk pembayaran pembayaran termyn II (25,046 %) proyek pembangunan jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) dan telah dibayarkan ke rekening PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 00692/SPM-LS/1.03.01.1/XI/2018 tanggal 7 Nopember 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 07636/SP2D-LS/1.03.1.1/XI/2018 tanggal 13 Nopember 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.123.606.674,95,- (dua milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh empat dan sembilan puluh lima sen) keperluan untuk pembayaran pembayaran termyn III (21,6914 %) proyek pembangunan jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) dan telah dibayarkan ke rekening PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 01065/SPM-LS/1.03.01.1/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018 SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari : BUD Nomor : 10666/SP2D-LS/1.03.1.1/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.277.428.503,33,- (dua milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga rupiah dan tiga puluh tiga sen) keperluan untuk pembayaran pembayaran termyn IV (23,2626 %) proyek pembangunan jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kondot I) dan telah dibayarkan ke rekening PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dengan nomor rekening 0079462640001 Bank BJB Medan, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 3362/Pid.B/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 3362/Pid.B/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Abdul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3362/Pid.B/2019/PN Mdn
Statistik13153