- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1297/PDT.G/2017/PA.SEL TANGGAL 1 NOPEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SHAFAR 1440 HIJRIAH DENGAN MEMPERBAIKI BUNYI AMARNYA SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN (ALMARHUM AMAQ MUTIASIH ALIAS MUTI YANG MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1980) SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUM AMAQ MUTIASIH ALIAS MUTI ADALAH :
- INAQ NURSEHAN (ISTERI PEWARIS);
- MUTIAH ALIAS AMAQ PARIHIN (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS);
- GUDI ALIAS AMAQ ATI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS);
- NURSEHAN (ANAK PEREMPUAN PEWARIS);
- MULIASIH (ANAK PEREMPUAN PEWAQRIS);
- NURSASIH (ANAK PEREMPUAN PEWARIS);
- HJ. JAMILAH (ANAK PEREMPUAN PEWARIS);
- MARZUKI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (HARTA PENINGGALAN) ALMARHUM AMAQ MUTIASIH ALIAS MUTI BELUM DIBAGI WARIS KEPADA PARA AHLI WARISNYA BERUPA TANAH SAWAH DENGAN LUAS 5.675 M2 YANG TERLETAK DI DESA MENCEH, KECAMATAN SAKRA TIMUR, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
-
- INAQ NURSEHAN (ISTERI PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 1/8 = (10/80) DARI HARTA WARISAN;
- MUTIAH ALIAS AMAQ PARIHIN (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS) MENDAPT BAGIAN 14/80 DARI HARTA WARISAN;
- GUDI ALIAS AMAQ ATI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 14/80 DARI HARTA WARISAN;
- NURSEHAN (ANAK PEREMPUAN PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 7/80 DARI HARTA WARISAN;
- MULIASIH (ANAK PEREMPUAN PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 7/80 DARI HARTA WARISAN;
- NURSASIH (ANAK PEREMPUAN PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 7/80 DARI HARTA WARISAN;
- HJ. JAMILAH (ANAK PEREMPUAN PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 7/80 DARI HARTA WARISAN;
- MARZUKI (ANAK LAKI-LAKI PEWARIS) MENDAPAT BAGIAN 14/80 DARI HARTA WARISAN;
- Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1297/Pdt.G/2017/PA.Sel tanggal 1 Nopember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1440 Hijriah dengan memperbaiki bunyi amarnya sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat/Pembanding
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian;
- Menetapkan (almarhum Amaq Mutiasih alias Muti yang meninggal dunia pada tahun 1980) sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris almarhum Amaq Mutiasih alias Muti adalah :
- Inaq Nursehan (isteri pewaris);
- Mutiah alias Amaq Parihin (anak laki-laki pewaris);
- Gudi alias Amaq Ati (anak laki-laki pewaris);
- Nursehan (anak perempuan pewaris);
- Muliasih (anak perempuan pewaqris);
- Nursasih (anak perempuan pewaris);
- Hj. Jamilah (anak perempuan pewaris);
- Marzuki (anak laki-laki pewaris);
- Menetapkan harta warisan (harta peninggalan) almarhum Amaq Mutiasih alias Muti belum dibagi waris kepada para ahli warisnya berupa tanah sawah dengan luas 5.675 M2 yang terletak di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Inaq Nursehan (isteri pewaris) mendapat bagian 1/8 = (10/80) dari harta warisan;
- Mutiah alias Amaq Parihin (anak laki-laki pewaris) mendapt bagian 14/80 dari harta warisan;
- Gudi alias Amaq Ati (anak laki-laki pewaris) mendapat bagian 14/80 dari harta warisan;
- Nursehan (anak perempuan pewaris) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan;
- Muliasih (anak perempuan pewaris) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan;
- Nursasih (anak perempuan pewaris) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan;
- Hj. Jamilah (anak perempuan pewaris) mendapat bagian 7/80 dari harta warisan;
- Marzuki (anak laki-laki pewaris) mendapat bagian 14/80 dari harta warisan;
Putusan PTA MATARAM Nomor 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota |
H. Lukman H. Abubakar, h. As'ad Faqih |
Panitera | H. Zaitun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - SEBELAH UTARA : TELABAH/PARIT 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM AMAQ MUTIASIH ALIAS MUTI (PEWARIS) SEBAGAI BERIKUT : 6. MENYATAKAN HUKUM SEMUA BENTUK PENGUASAAN SERTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN AQUO YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT/PEMBANDING ADALAH TIDAK SAH DAN DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN YANG MENGIKAT; 7. MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING DAN ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA ATAU MENGUASAI OBYEK SENGKETA AQUO AGAR MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING, KEMUDIAN BAGI AHLI WARIS YANG SUDAH MENINGGAL DUNIA, MAKA BAGIANNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARISNYA MASING-MASING TANPA SYARAT DAN IKATAN PERDATA APAPUM DALAM KEADAAN KOSONG, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA HARUS DIBAGI SECARA IN NATURA (DENGAN CARA DILELANG) DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA YANG BERHAK MENURUT BAGIANNYA MASING-MASING; 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Sebelah utara : Telabah/Parit 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Amaq Mutiasih alias Muti (pewaris) sebagai berikut : 6. Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah warisan aquo yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding adalah tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat; 7. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding dan atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atau menguasai obyek sengketa aquo agar menyerahkan kepada ahli waris sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan bagiannya masing-masing, kemudian bagi ahli waris yang sudah meninggal dunia, maka bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya masing-masing tanpa syarat dan ikatan perdata apapum dalam keadaan kosong, apabila tidak dapat dibagi secara natura (Riil), maka harus dibagi secara in natura (dengan cara dilelang) dan hasilnya diserahkan kepada yang berhak menurut bagiannya masing-masing; 8. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 95/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Kasasi : 525 K/Ag/2019
Pertama : 1297/Pdt.G/ 2017/PA.Sel.
Statistik16069