Putusan PTA SEMARANG Nomor 9/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak9/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Endang Kusnadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0827/Pdt.G/2017/PA.Clp tanggal 31 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :I. Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (PEMBANDING, SP) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;II. Dalam Rekonpensi:- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 0827/Pdt.G/2017/PA.Clp tanggal 31 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1439 Hijriyah, yang dimohonkan banding;Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);2.2. Iddah perbulan Rp. 1.000.000,- selama 3 bulan sejumlah 3 x Rp. 1000.000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah madhiyah perbulan Rp. 1.000.000,- selama 15 bulan yaitu 15 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);Masing-masing dibayar langsung dan tunai pada saat sidang pengucapan ikrar talak;3. Menetapkan pemegang hak hadhanah terhadap anak nama ANAK P DAN T umur 6 (enam) tahun kepada Penggugat Rekonpensi/ Terbanding;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding membayar nafkah seorang anak nama ANAK P DAN T umur 6 (enam) tahun melalui Penggugat Rekonpensi/Terbanding minimal sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % sekali dalam 2 tahun selama anak dimaksud berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi/Terbanding; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk selainnya (N.O/niet ontvankelijke verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.451.000,- (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0827/Pdt.G/2017/PA.Clp
Kasasi : 486 K/Ag/2018
Banding : 9/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik4829