Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 106/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | NOMOR : 106/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ; --------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 80/G.TUN/2012/PTUN.MKS. tanggal 02 Mei 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- NOMOR_:_106/B/2013/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- NOMOR_:_106/B/2013/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/G.TUN/2012/PTUN.Mks
Pertama : 80/G/2012/PTUN.Mks
Banding : NOMOR : 106/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Statistik6514