Putusan PN SURABAYA Nomor 196/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | 1. Lufsiana, 2. Gatot Noerjanto Prajitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?Secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar laporan perkembangan dan transaksi Dana PIK Nomor : 518/286/402.022/2012 tanggal 20 Nopember 2012. 2. 1 (satu) lembar Berita acara penyerahan Dana PIK pemerintah kabupaten Madiun sebesar Rp.105.098.410,- tanggal 12 Desember 2012 dari Dra. SRI WULAN RAHMADANI kepada Drs. KOMARI, M.Si. 3. 3 (tiga) lembar Petikan Keputusan Bupati Madiun nomor : 821.2/192/KPTS/ 402.203/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural. 4. 3 (tiga) lembar Petikan Keputusan Bupati Madiun nomor : 821.2/96/KPTS/ 402.203/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural. 5. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran sebesar Rp.105.100.000,- (seratus lima juta seratus rupiah) dengan Nomor Rekening 005 101 3600 Bank Jatim. 6. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran sebesar Rp.336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengana Nomor Rekening 005 101 3600 Bank Jatim. 7. 4 (empat) lembar Rekkening Koran Bank Jatim Cabang Madiun dengan nomor rekening 005 101 3600 Giro Pemda Kabupaten Madiun dengan nama rekening kas umum DRH Kab. Madiun periode Januari 2015 dan Pebruari 2015. 8. 1 (satu) bendel Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2008 tanggal 07 Juli 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga. 9. 1 (satu) bendel Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009 tanggal 17 Desember 2009 tentang perubahan atas peraturan keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga. 10. 1 (satu) bendel Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 497.1/MPP/Kep/10/1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaaan Industri Kecil dan Menengah Serta Pedagang Kecil dan Menengah. 11. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Madiun Nomor 260 Tahun 2004 tanggal 22 Juni 2004 tentang Tim Koordinasi Pengembangan Industri Kecil. 12. 1 (satu) bendel data PD.BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun berupa print out Laporan Buku Tabungan atas nama Tim Teknis daerah Madiun dengan Nomor Rekening 02.11.000419.01 antara tanggal 26-04-2004 s/d 27-02-2015. 13. 1 (satu) bendel Berita Acara serah terima Data dari Bank BRI berupa Salinan Rekening Koran atas nama Tim Teknis Daerah (TTD) Kabupaten Madiun Nomor Rekening 0045.01.000296.30.8 antara bulan Nopember 1999 s/d bulan Desember 2001. 14. 1 (satu) lembar fotocopy slip pengambilan senilai Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) tertanggal 26-04-2004 atas beban rekening No.0045-01-000296.30815. 1 (satu) lembar fotocopy slip pengambilan senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atas beban rekening No. 0045-01-000296-30-8. 16. 3 (tiga) lembar rekening Koran Tim Teknis Daerah (TTD) Kab. Madiun. 17. Pemindah bukuan uang sebesar Rp. 105.100.000,- (seratus lima juta seratus ribu rupiah) dari rekening Kas Daerah Bank Jatim cabang Madiun No. 005 101 3600 ke Rekening Giro Kejaksaan Negeri Mejayan No. 0045-01-002221-30-9 Bank PT. BRI Cabang Madiun. 18. Pemindah bukuan uang sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga pulug enam ribu rupiah) dari rekening Kas Daerah Bank Jatim cabang Madiun No. 005 101 3600 ke Rekening Giro Kejaksaan Negeri Mejayan No. 0045-01-002221-30-9 Bank PT. BRI Cabang Madiun. 19. 1 (satu) lembar surat undangan kepada Sdr. Drs. SUHARDI, MM./ Kepala Dinas Pendidikan Kab. Madiun, dengan agenda rapat koordinasi perkembangan dana PIK, yang dibuat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Drs. BUDI TJAHYONO, M.Si.) 20. 1 (satu) lembar fotocopy agenda surat keluar tahun 2012. ; Barang bukti nomor urut 1 s.d 20 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.21. Uang tunai sebesar Rp.105.436.000,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam rupiah), Dirampas untuk Negara Cq. disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN).7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik11056