Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 20/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2015/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Helmi |
Hakim Anggota | H. Sumasno, H. A. Muzakki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 0705/Pdt.G/2014/PA.Mtp., tanggal 18 Mei 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1436 Hijriyah;Dengan mengadili sendiri:DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (PENGGUGAT) dengan Tergugat (TERGUGAT) adalah :1. Satu buah toko terletak di Pasar Mahabbah (bekas kodim), No. 27, blok C, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar;2. Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sekumpul, Gang Ikhlas, Nomor 219, RT 16, (dahulu RT 13) RW 05, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Gang Ikhlas- Sebelah Timur : milik H. Suriani- Sebelah Selatan: milik H. Ahmad- Sebelah Barat : milik H. Syahrani/H. Mahli3. Menetapkan Penggugat berhak memiliki (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut diatas dan Tergugat berhak memiliki (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 2.1.dan 2.2., tersebut diatas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang tercantum pada diktum pada angka 2.1.dan 2.2., sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 3, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual secara lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing yang tercantum pada diktum angka 3, setelah dikurangi ongkos-ongkos sesuai ketentuan yang berlaku;5. Menolak gugatan Penggugat sebagian dan tidak menerima selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 4.341.000; (Empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000; (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2015/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 705_Pdt.G_2014_PA.Mtp
Banding : 20/Pdt.G/2015/PTA.Bjm
Kasasi : 147 K/Ag/2016
Pertama : 705/Pdt.G/2014/PA.Mtp
Statistik9536