Putusan PN BAUBAU Nomor 5/PDT.G/2013/PN BAU |
|
Nomor | 5/PDT.G/2013/PN BAU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Denny Tulangow |
Hakim Anggota | - Muswandar, - Ari Wahyu Irawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat II tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa jual beli tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh almarhum DAABE dengan WA ODE UNE pada tanggal 28 mei 1985 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Matanaoe Kelurahan Liwuto Kecamatan Kokalukuna Kota Bau-Bau dengan seluas + 14.200 meter dengan batas-batas :a. Sebelah utara berbatas dengan tanah milik almarhum La Ifu berukuran 68 meter;b. Sebelah timur berbatas dengan jalan berukuran 66, 80 meter;c. Sebelah selatan berbatas dengan tanah La Samau berukuran 34, 60 meter;d. Sebelah barat berbatas dengan tanah La Dawua berukuran 74 meter;Adalah milik Penggugat yang dibeli oleh suami Penggugat bernama alamarhum MIMU DAABE atas nama orang tuanya almarhum DAABE;4. Menyatakan tidak sah segala surat-surat yang telah terbit terhadap tanah obyek sengketa atas nama para Tergugat;5. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum, bertentangan dengan hak Penggugat serta merugikan Penggugat;6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa lalu menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.671.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT.G/2013/PN_BAU.zip
- Download PDF
- 5/PDT.G/2013/PN_BAU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/PDT.G/2013/PN BAU
Kasasi : 3126 K/Pdt/2014
Banding : 16 / Pdt / 2014 / PT Sultra
Pertama : 05/Pdt.G/2013/PN. BB
Statistik9033