Putusan PN KEBUMEN Nomor 186/Pid.Sus/2016/PN Kbm |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2016/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Afit Rufiadi |
Hakim Anggota | Firlando, Nikentari |
Panitera | Helnizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa TIARA SANDI KUSUMA alias KLUNTUNG bin EDI BACHTIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas tisyu warna putih di solasi warna bening ; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe CE0168 warna putih nomor kartu sim 087737841914 ;- 1 (satu) buah power bank warna hitam merk Cross M96T kondisi rusak ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk Braun Buffel yang berisikan : 1 (satu) buah KTP atas nama TIARA SANDI KUSUMA, 1 (satu) buah SIM C atas nama TIARA SANDI KUSUMA, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha tipe 2 PV warna hitam Nopol. AA-4645-J atas nama ZUBAEDAH KURNIASIH Gang Tidar RT.02 RW.02, Kelurahan Gombong Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen Noka MH3UGO710PKO76875 Nosin. G3E0088023 ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tipe 2 PV warna hitam Nopol. AA-4645-J ;Dikembalikan kepada terdakwa Tiara Sandi Kusuma alias Kluntung bin Edi Bachtiar ;- Uang tunai Rp. 1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Statistik230