- Nama lengkap :JULIANA A MARLISSA, A.Md.
- Tempat lahir : Ameth
- Umur/tanggal lahir : 32 tahun/15 September 1982
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Jl. KPR PAM km. 10 masuk Sorong Timur
- Agama : Kristen Protestan
- Pekerjaan : PNS pada Sekretariat KPU Kota Sorong
- Pendidikan : D-3 (ijasah)
- Penyidik Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Juni2015 sampai dengan tanggal4 Juli 2015;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorongdengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 5 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2015;
- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 23 Juli sampai dengan 11 Agustus 2015;
- Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal23 Agustus 2015sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
- Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal22 Oktober 2015sampai dengan tanggal20 November 2015;
- Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 21 November sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
- Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan kepada terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,272,946,338.- (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dan jika terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Juliana A Marlissa, A.Md.tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel SP2D KPU Kota Sorong Tahun Anggaran 2012 (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 15 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 3.215.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 16 September 2012 dengan jumlah Rp. 1.369.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 01 Oktober 2012 dengan jumlah Rp. 125.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 08 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 150.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 17 Maret 2012 dengan jumlah Rp. Rp. 2.570.000,- (asli);
- 2 (dua) lembar faktur CV. Alyohira Sejahtera tanggal 28 Maret 2012 dengan jumlah Rp. 1.600.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 September 2012 dengan jumlah Rp. 633.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.957.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.341.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.710.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 2.069.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.794.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 3.390.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.325.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.062.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 1.424.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 865.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 775.500,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 908.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 September 2012 dengan jumlah Rp. 326.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar nota dengan jumlah Rp. 6.090.250,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 12 November 2011 dengan jumlah Rp. 570.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 21 November 2011 dengan jumlah Rp. 483.750,- (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 7 Juli 2011 dengan jumlah Rp. 2.819.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar kertas cokelat catatan belanja (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah Rp. 97.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 26 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 525.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 18 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 950.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar faktur CV. Kharisma tanggal 19 Januari 2011 dengan jumlah Rp. 1.335.000,- (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong tanggal 21 November 2011 (asli);
- 1 (satu) lembar rincian kebutuhan ATK Subag Keuangan, Umum, dan Logistik, tanggal 19 Januari2011 (asli);
- 1 (satu) lembar petikan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 23 Mei 2009 (fotocopy);
- 5 (lima) lembar Faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
- 4 (empat) lembar faktur CV. Kaisar mandiri Nomor 00/II/KM/2012 tanggal Februari 2012 (asli);
- 4 (empat) lembar faktur nomor 00654/VI/KM/2012 (asli);
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 22.300.000,- (fotocopy);
- 1 (satu) lembar faktur CV Kaisar mandiri nomor 009/KM/XI/2014 tanggal November 2014 (fotocopy).
- 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) senilai Rp. 2.027.000,- (fotocopy);
- 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara tanggal 26 November 2014 (fotocopy)
- 6 (enam) lembar faktur CV Kaisar Mandiri Nomor 00/II/2012 tanggal Februari 2012 (fotokopi);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/07/2012 tanggal Juli 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/05/2012 tanggal Oktober 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar faktur nomor 2012000/KHR/10/2012 tanggal 15 Oktober 2012 (asli);
- 1 (satu) lembar rincian kebutuhan Pokja pemutakhiran data tanggal 14 mei 2013 (asli);
- 1 (satu) lembar disposisi BPKAD Kota Sorong (Asli);
- 1 (satu) lembar surat pengantar ketua KPU Kota Sorong Nomor : 139/KPU-032.436678/V/2012 tanggal 14 Mei 2012 (asli);
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemilihan distrik (PPD) KPU Kota Sorong tahun 2011 (fotocopy);
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran penyelenggaraan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 ditingkat panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kota Sorong tahun 2011 (Fotocopy);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap I tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan pengguanaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap II Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap III tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap IV tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel Laporan Keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 KPU Kota Sorong (asli);
- 1 (satu) bundel laporan Realisasi penggunaan dana hibah gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 KPU Kota Sorong (fotocopy);
- 1 (satu) bundel berupa 38 (tiga puluh delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 37.170.500,-. (fotokopi);
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 76 (tujuh puluh enam) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 41.346.000,-. (fotokopi)
- 1 (satu) lembar surat kepada pimpinan toko Kaisar dari Bendahara KPU tanggal 10 Maret 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan Toko Kaisar. (asli);
- 1 (satu) bundel berupa 31 (tiga puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 13.742.500,-. (fotokopi);
- 9 (sembilan) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 1.661.000,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 45 (empat puluh lima) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 8.311.250,- (fotokopi)
- 11 (sebelas) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar. (asli)
- 1 ( satu) lembar disposisi Sekretaris KPU Kota Sorong kepada pimpinan toko Kaisar tanggal 28 November 2011. (asli)
- 5 (lima) lembar surat kepada pimpinan Toko Caesar disertai nota dengan total nilai sebesar Rp. 809.250,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 61 (enam puluh satu) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 9.890.250,-. (fotokopi)
- 32 (tiga puluh dua) lembar surat kepada pimpinan toko Caesar. (asli)
- 1 (satu) lembar memo. (asli)
- 1 (satu) lembar rincian pengadaan ATK. (asli)
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 1 (satu) lembar disposisi kepada bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 10 November 2011. (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 2.925.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Oktober 2011 senilai Rp. 1.741.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Oktober 2011 senilai Rp. 761.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Oktober 2011 senilai Rp. 2.420.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Oktober 2011 senilai Rp. 776.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Oktober 2011 senilai Rp. 711.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 22 Oktober 2011 senilai Rp. 1.900.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Oktober 2011 senilai Rp. 678.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Oktober 2011 senilai Rp. 500.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Oktober 2011 senilai Rp. 601.000,-,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Oktober 2011 senilai Rp. 775.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 4.840.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Oktober 2011 senilai Rp. 5.040.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 Oktober 2011 senilai Rp. 5.680.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Oktober 2011 senilai Rp. 840.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Oktober 2011 senilai Rp. 3.311.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan ?Rp. 31.910.000?(asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan ?Rp. 33.499.000 total makanan Rp. 256.047.000? (asli).
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa :
- 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara dari Sekretaris KPU tanggal 18 Oktober 2011. (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 September 2011 senilai Rp. 14.680.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 8 Oktober 2011 senilai Rp. 4.333.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Oktober 2011 senilai Rp. 1.528.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Oktober 2011 senilai Rp. 8.300.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Oktober 2011 senilai Rp. 695.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Oktober 2011 senilai Rp. 1.440.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 43.541.000 (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Januari 2012 senilai Rp. 4.550.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Januari 2012 senilai Rp. 405.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Januari 2012 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 Januari 2012 senilai Rp. 960.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Januari 2012 senilai Rp. 1.545.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Januari 2012 senilai Rp. 625.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Januari 2012 senilai Rp. 769.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Januari 2012 senilai Rp. 655.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Januari 2012 senilai Rp. 1.012.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Januari 2012 senilai Rp. 1.189.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Januari 2012 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 Januari 2012 senilai Rp. 1.240.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 Januari 2012 senilai Rp. 593.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 Januari 2012 senilai Rp. 3.489.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 Januari 2012 senilai Rp. 1.095.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 Januari 2012 senilai Rp. 845.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Januari 2012 senilai Rp. 1.090.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Januari 2012 senilai Rp. 1.865.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Januari 2012 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 31 Januari 2012 senilai Rp. 9.655.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 November 2011 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 11 November 2011 senilai Rp. 2.206.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 November 2011 senilai Rp. 2.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 13 November 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 November 2011 senilai Rp. 2.100.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 November 2011 senilai Rp. 1.160.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 November 2011 senilai Rp. 575.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 21 November 2011 senilai Rp. 2.230.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 22 November 2011 senilai Rp. 2.520.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 23 November 2011 senilai Rp. 1.020.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 24 November 2011 senilai Rp. 835.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 25 November 2011 senilai Rp. 605.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 26 November 2011 senilai Rp. 545.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 29 November 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 November 2011 senilai Rp. 1.005.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Desember 2011 senilai Rp. 1.147.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Desember 2011 senilai Rp. 970.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Desember 2011 senilai Rp. 1.375.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 12 Desember 2011 senilai Rp. 76.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 353.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 19 Desember 2011 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 27 Desember 2011 senilai Rp. 700.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Februari 2012 senilai Rp. 1.400.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Februari 2012 senilai Rp. 1.730.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Februari 2012 senilai Rp. 1.305.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Februari 2012 senilai Rp. 606.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 06 Februari 2012 senilai Rp. 1.355.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 07 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 08 Februari 2012 senilai Rp. 1.655.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Februari 2012 senilai Rp. 1.250.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 10 Februari 2012 senilai Rp. 3.250.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 13 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 14 Februari 2012 senilai Rp. 880.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 15 Februari 2012 senilai Rp. 980.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Februari 2012 senilai Rp. 1.480.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 17 Februari 2012 senilai Rp. 2.060.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 18 Februari 2012 senilai Rp. 1.130.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 20 Februari 2012 senilai Rp. 1.830.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 1 Maret 2012 senilai Rp. 6.770.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 2 Maret 2012 senilai Rp. 6.270.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 5.640.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 5 Maret 2012 senilai Rp. 1.490.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar nota tanggal 16 Mei 2012 senilai Rp. 361.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 3 Mei 2012 senilai Rp. 1.987.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 7 Mei 2012 senilai Rp. 225.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 28 Juni 2012 senilai Rp. 865.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 30 Mei 2012 senilai Rp. 312.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 9 Juni 2012 senilai Rp. 627.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar nota tanggal 4 Juli 2012 senilai Rp.10.995.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar catatan bertuliskan Rp. 15.372.000,- (asli)
- 8 (delapan) lembar nota dengan total nilai sebesar Rp. 67.850.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 9 (sembilan) lembar disposisi dari Sekretaris KPU Kota Sorong. (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar kuitansi senilai Rp. 3.000.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 22.400.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 15.920.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 31.720.000,- untuk Sdr. Willem F. Adadikam. (asli)
- 1 (satu) lembar rincian perjalanan dinas Sorong - Manokwari atas nama Roos M Tomasoa dan Imran, S.Sos senilai Rp. 6.720.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 40.000.000,- kepada Willem F. Adadikam. (asli)
- 1 (satu) lembar disposisi kepada Bendahara APBD Pilkot 2012 dari Sekretaris KPU
- 1 (satu) bundel Surat-Surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris KPU. (asli)
- 6 (enam) lembar kuitansi senilai Rp. 5.750.000,- (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi senilai Rp. 7.750.000,- (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi sekretaris KPU tanggal 29 Juli 2012. (asli)
- 9 (sembilan) lembar nota rumah makan?Saralita?. (fotokopi)
- 4 (empat) lembar disposisi sekretaris KPU kepada Bendahara APBD Pilkot 2012. (asli)
- 3 (tiga) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 13.742.500,-. (asli);
- 2 (dua) lembar Faktur dari CV Kaisar mandiri bulan Oktober 2011 senilai Rp. 37.471.000,- (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.213.750,-. (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Juni 2012 senilai Rp. 43.873.000,- (asli);
- 6 (enam) lembar Faktur dari CV. Kaisar mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. Rp. 28.201.250,-. (asli);
- 7 (tujuh) lembar faktur dari CV. Kaisar Mandiri bulan Februari 2012 senilai Rp. 3.491.500,-. (fotokopi)
- 1 (satu) bundel surat - surat berupa :
- 1 (satu) lembar disposisi dari BPKAD tanggal 29 Mei 2012.(asli)
- 1 (satu) lembar disposisi dari Walikota Sorong tanggal 25 Mei 2012
- 1 (satu) lembar bukti terima surat tanggal 14 Mei 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 14 Mei 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi untuk kepala BPKAD tanggal 30-03-2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 30 Maret 2012 dari KPU kepada Walikota Sorong. (asli)
- 1 (satu) lembar Buku kas Umum tanggal 30 Maret 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar tanda bukti surat tanggal 24 September 2012. (asli)
- 1 (satu) lembar surat pengantar tanggal 24 September 2012. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 1 (satu) lembar disposisi dari Sekretaris Kota Sorong tanggal 18 Maret 2012. (asli)
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Nonlis Elungan, SH tanggal 18 Maret 2012 senilai Rp. 10.000.000,-. (asli).
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Sutini, S.Ip tanggal 26 Maret 2012 senilai Rp. 30.000.000,-. (asli)
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi ditujukan kepada Robert Isir, SE senilai tanggal 6 Maret 2012 Rp. 107.000.000,-. (asli)
- 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 107.000.000,- (asli)
- 1 (satu) lembar Daftar Rencana Biaya Anggaran tanggal 3 Maret 2012 senilai Rp. 153.300.000,-
- 1 (satu) bundel surat-surat berupa:
- 3 (tiga) lembar kuitansi tanggal 13 Maret 2012 senilai Rp. 11.250.000,- . (asli)
- 1 (satu) lembar perincian kebutuhan sosialisasi tata cara pemungutan suara.(asli)
- 2 (dua) lembar dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) tahun anggaran 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana nomor : 026/SPM-LD/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat perintah membayar langsung (LS) Nomor SPM : 026/SPM-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotokopi);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor 026/SPP-LS/BPKAD-PPKD/2012 tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar disposisi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah emerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 13 Februari 2012 (fotocopy);
- 1 (satu) lembar surat permintaan pencairan dana hibah Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2012 (fotocopy);
- 3 (tiga) lembar proposal bantuan dana KPU Kota Sorong (fotocopy);
- 1 (satu) lembar KTP Yulius Yohanis Sanggek (fotocopy);
- 2 (dua) lembar naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) tanggal 15 Februari 2012 (fotocopy).
- Berita Acara Nomor: 30/BA/IV/2012 Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong (asli);
- Uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Menyatakanperbuatan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. terbukti tidak terbukti melanggar Dakwaan Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menyatakan perbuatan Terdakwa Juliana A. Marlissa, A.md. menjalankan perintah atasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) KUHP;
- Menyatakan terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. lepas dari segala tuntutan hukum (ontslaag van alle recht vervolging)
- Memulihkan hak-hak terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md. dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
- Bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
- Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan merasa bersalah.
- Bahwa Terdakwa seorang ibu rumah tangga yang mempunyai anak yang masih kecil, untuk itu memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya;
- Tahap I dicairkan pada tanggal 11 Oktober 2011 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Tahap II dicairkan pada tanggal 17 Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
- Tahap III dicairkan pada tanggal 20 Februari 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (dua milyar rupiah);
- Tahap IV dicairkan pada tanggal 20 Maret 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
- Tahap V dicairkan pada tanggal 1 Mei 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga milyar rupiah);
- Tahap VI dicairkan pada tanggal 2 Juli 2012 sebesar Rp. 2.500.000.000.00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
- Tahap VII dicairkan pada tanggal 3 Juli 2012 sebesar Rp. 3.339.000.000.00,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
- Penarikan Tunai dari Bank sebesar Rp. 2.000.000.000.-;
- Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp. 142.630.000;
- Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp. 218.510.000,00;
- Transport BBM sebesar Rp. 21.750.000.00;
- Perjalanan dinas sebesar Rp. 27.550.000.00;
- Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp. 1.275.000.000.00;
- Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 60.253.750.00;
- Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 272.306.000.00;
- Laporan realisasi penggunaan dana hibah Gubernur dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 2.000.000.000;
- Pembayaran tagihan akuntan publik 2007 sebesar Rp 142.630.000;
- Pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya Rp 218.510.000;
- Transport BBM sebesar Rp 21.750.000.;
- Perjalanan dinas sebesar Rp 27.550.000.;
- Logistic pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 275.000.000.;
- Biaya akomodasi pleno perhitungan suara tingkat PPD pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 60.253.750.;
- Akomodasi pengamanan kantor pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 272.306.000.;
- Pembelian ATK dan Fotocopy sebesar Rp 70.785.500.;
- Penggandaan, ATK dan Fotocopy sebesar Rp 35.431.000.;
- Biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa dalam pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 670.140.000.;
- Pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.;
- Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.;
- Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.-;
- Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500.-
Putusan PN MANOKWARI Nomor 18/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk |
|
Nomor | 18/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Singgih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Antonobr Hakim Anggota Rudi |
Panitera | -sandar Sitanggang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor18/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Kota Sorong Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum P. Pieter Wellikin, SH, dkk. beralamat kantor di kantor Advokad dan Konsultan Hukum P. Pieter Wellikin & Rekan Jl. Yogyakarta, Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Agustus 2015 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Manokwari register nomor: 72/Leg.SK/2015/PN.MKW; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut; Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 24 Juli 2015tentang penunjukkan Majelis Hakim; - Penetapan Majelis Hakim Nomor: 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk. tanggal 28 Juli 2015tentang penetapan hari sidang; - Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-09/SRG/Ft.1/07/2015 pada persidangan tanggal 19 November 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut: Tetap terlampir dalam berkas perkara Seluruhnya disita untuk menggantikan kerugian Negara dan disetor ke Kas Negara. Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya, sebagai berikut: Setelah mendengar pembelaan pribadi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015, yang pada pokoknya menyatakan dan memohon: Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan pembelaan yang dinyatakan secara lisan oleh Terdakwa tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula; Setelah mendengar duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 25 November 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDS-09/SRG/Ft.1/2015, tanggal 23 Juli 2015 sebagai berikut: PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., yang diangkat sebagai bendahara APBD, yaitu Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor: 03/Kpts /Ses.032.436678/X/2011 tentang Penunjukan Bendahara APBD pada Sekretriat KPU Kota Sorong, pada hari dan jam yang sudah tidak diingat lagi, dalam kurun waktu antara bulan September Tahun Anggaran 2011 sampai dengan bulan Februari 2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu lain di Tahun 2011 dan 2012 bertempat di Kota Sorong atau pada tempat-tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang ?yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan?, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong sejak tahun 2010 sampai tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong tersebut diatas, mempunyai tugas dan tanggungjawab, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan adalah Menyimpan, membayarkan uang berdasarkan permintaan yang diajukan dan melaksanakan perintah pimpinan. Pada kurun waktu dan tempat tersebut di atas, sesuai dengan Rincian APBD Induk Tahun 2012 di DPA PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012, KPU Kota Sorong mendapatkan Bantuan Dana Khusus dari Pemerintah Kota Sorong adalah sebesar Rp. 23,264,033,500.,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) dan juga KPU Kota Sorong mendapatkan tambahan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 2,000,000,000.- (Dua Milyar Rupiah) yang diperuntukan untuk Penyelenggaraan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012 dari Tahapan Pertama sampai dengan selesainya Pemilukada tersebut. Bahwaantara kurun waktu dan tempat tersebut di atas, pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 KPU Kota Sorong Melaksanakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota untuk periode 2012 sampai dengan 2017, maka untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota periode 2012 sampai 2017, KPU Kota Sorong mendapatkan anggaran dari dua sumber dana yang diperuntukan untuk penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sorong yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Kota Sorong yang dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 23,264,033,500,- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan sumber Dana dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) yang mana item-item kegiatannya dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Bahwa dari kedua dana tersebut diatas, maka untuk menampung/menyimpannya KPU Kota Sorong membuat/membuka dua nomor rekening, yaitu untuk Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 23,264,033,500.- (dua puluh tiga milyar dua ratus enam puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor: 21.1003.02425-3 di Bank Papua Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah), sedangkan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu berupa Dana Hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dimasukan/disimpan kedalam rekening bernomor : 160.00.0055341-8 di Bank Mandiri Cabang Sorong, yang mana dari dana sebesar tersebut diatas yang ditransfer kedalam rekening tersebut diatas adalah sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah). Bahwa kemudian Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah dicairkan secara bertahap, yaitu sebanyak 7 (tujuh) kali tahapan yang diperincikan sebagai berikut: Bahwa selanjutnya dari ke 7 (tujuh) kali tahapan pencairan yang dicairkan dari Dana Hibah yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota di Kota Sorong. Bahwa terhadap rincian penggunaan Dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp. 19,338,999,998.- (sembilan belas milyartiga ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tersebut diatas telah digunakan semuanya oleh KPU Kota Sorong dan telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong dalam Laporan Pertanggungjawaban, namun dalam Laporan Pertanggungjawaban tersebut ada pula laporan kuitansi-kuitansi fiktif yang dibuat olehnya untuk memenuhi administrasi Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Bahwa selanjutnya Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,000,000,000.- (dua milyar rupiah) dicairkan dalam satu tahap pencairan ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening: 1600000553418 atas nama KPU Kota Sorong dengan SPM Nomor: 026/SPM-LS/BPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012 mengenai uraian Pembayaran BTL Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sesuai surat Nomor : 070/KPU-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012 dan SP2D Nomor 026/SP2D-LSBPAKD-PPKD/2012 tanggal 15 Pebruari 2012, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk Belanja Hibah dari Propinsi Papua Barat tidak terdapat dokumen Rencana Kebutuhan Biaya pada proposal permintaan dana pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sorong tahun 2102 yag disampaikan kepada Gubernur Propinsi Papua Barat dalam surat KPU Kota Sorong Nomor: 069/Ses-032.43678/II/2012 tanggal 14 Pebruari 2012. Bahwa kemudian dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong, Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat dua laporan pertanggungjawaban, yang mana laporan pertanggungjawaban pertama tertanggal 09 November 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan laporan pertanggungjawaban kedua tertanggal 24 September 2012 dengan dana hibah sebesar Rp. 2,000,000,000.- pula ditandatangani oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, dimana terdapat 08 item beserta dengan rincian anggarannya, yaitu sebagai berikut: Bahwa selanjutnya laporan tersebut sebelum dikirim ke Pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengunaan dana tersebut dan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., sendiri selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah), dan kemudian setelah diterimanya kembali laporan tersebut maka, Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., mempelajari kembali maka menurutnya ada terdapat kesalahan pada item nomor 06 tentang ?Logistik Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp 1.275.000.000, sehingga memerintahkan Bendahara Pengeluaran Juliana A Marlissa, A.Md., untuk memperbaikinya kembali, sehingga dana/anggaran tersebut dileburkan lagi menjadi 15 item atau point, yaitu mulai dari item nomor 09 sampai dengan nomor 15, maka dengan demikian pada tanggal 09 November 2012 KPU Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong membuat laporan pengunaan realisasi anggaran dengan 15 item atau point sebagai berikut: Bahwa kemudian dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sorong Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat KPUD Kota Sorong, untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan dana-dana tersebut yang telah dipergunakan, padahal dana-dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran atau digunakan bukan untuk kegiatan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2012. Bahwa selanjutnya dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 2.000.000.000.- tersebut diketahui kalau lampiran-lampiran kuitansik fiktif tersebut dituangkan sebagai laporan pertanggungjawaban KPU Kota Sorong yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat laporan pertanggungjawabannya yang dapat diperincikan sebagai berikut : - Terhadap pengadaan meubelair dan peralatan kantor lainnya senilai Rp 218.510.250.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membayarkan tagihan kepada CV. Karisma sebesar Rp 157.905.000.- kemudian memasukan kuitansi, faktur dan SSP kepada CV Kaisar Mandiri sebesar Rp 60,350,000,00 selanjutnya sisa dana dibagikan kepada pegawai dan komisioner KPU Kota Sorong untuk tunjangan hari raya namun tidak ada kuitansi tanda terima. - Terhadap biaya transport BBM senilai Rp 21.750.000.- tidak dibayarkan kepada penerima namun dibuatkan laporan pertanggungjawabannya dana ini oleh bendahara menyerahkan Rp 10.000.000.- kepada Ketua KPU dan Sekretaris Rp 11.750.000.- sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pekerjaan logistic senilai Rp 275.000.000 oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran telah mentransfer dana tersebut kepada Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A., menyerahkan Kuitansi foto copy pembayaran kepada PT. Sahid Cemerlang Dianabadi sebagai bukti laporan pertanggungjawaban padahal untuk kegiatan pekerjaan tersebut telah dibayarkan dengan mengunakan dana APBD Kota Sorong sesuai dengan kontrak nomor : 06/SPK/KPU/XI/2011 tanggal 24 November 2011. - Terhadap item pekerjaan biaya Akomodasi pengamanan kantor senilai Rp. 272,306,000.- Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku Bendahara Pengeluaran untuk membuat kuitansi atas pembayaran kepada Polisi Resor Kota Sorong sebesar Rp 24.702.000.- sedangkan sisa Rp 247.604.000.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., membuat kuitansi-kuitansi fiktif untuk pembayaran konsumsi yang diterima dari warung Asri Kota Sorong. - Terhadap item pembelian ATK dan fotocopy sebesar Rp 70.785.500.- Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri faktur pembelian fiktif dari CV Tarida Jaya untuk kemudian dimintakan cap dan tandatangan pemilik toko. - Terhadap item biaya konsumsi dalam rangka sidang/rapat biasa senilai Rp. 670.140.000.- adalah perintah dari Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) kepada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat bukti kuitansi fiktif dan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dibuat untuk pembayaran biaya konsumsi yang diterima oleh Warung Asri Kota Sorong. Pengunaan dana-dana ini tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Terhadap item pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan pemeliharaan inventaris kantor sebesar Rp 43.494.000.- ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk membuat kuitansi-kuitansi fiktif yaitu dengan cara Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., mendatangi CV Cendrawasi Komputer untuk meminta kuitansi dan tandatangan pemilik CV Cendrawasi Komputer bahwa seakan-akan KPU Kota Sorong telah membuat sertifikat di CV Cendrawasi Komputer padahal tidak karena CV Cendrawasi Komputer bukan bergerak dibidang usaha percetakan dan CV Cendrawasi tidak pernah menerima uang sebesar Rp 43.494.000.- dari bendahara. - Terhadap item Pembayaran biaya sewa kendaraan operasional dalam rangka pengawasan pemilukada kota sorong tahun 2012 sebesar Rp 47.124.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perjalanan dinas PPD dan PPs se kota Sorong dalam penyelengaraan pemilukda Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp 58.500.000.- telah dianggarkan dan telah dibayarkan dengan menggunakan dana APBD Kota Sorong namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk memasukan laporan pertanggungjawabannya dengan menggunakan dana hibah dari Pemerintah Propinsi Papua Barat sehingga pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. - Terhadap item Pembayaran biaya perbaikan dan pemeliharaan kantor KPU Kota Sorong sebesar Rp 74.525.500 tidak pernah ada dan tidak dikerjakan oleh CV Ekel Jaya, namun Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong memerintahkan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., untuk membuat kuitansi tanda terima oleh Zakeus Wafom sebagai Direktur CV. Ekel Jaya seakan-akan telah mengerjakan perbaikan dan pemeliharaan Kantor KPU Kota Sorong dan telah menerima dana sebesar Rp. 74.525.500, padahal kegiatan ini fiktif dan pengunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa dalam penggunaan dana belanja hibah Pemerintah Kota Sorong yang ditandatangani oleh Yulius Y. Sanggek, S.H.,M.A.,(terdakwa lain dalam berkas terpisah) selaku Plt. Sekretaris KPU Kota Sorong, bersama sama dengan Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran telah menggunakan dana belanja hibah dengan perincian sebagai berikut: - Pembayaran biaya studi banding ke Yogyakarta (KPU Bantul) pada tanggal 16 September 2011 selama 7 hari sebesar Rp. 155.900.000,- dalam Laporan Keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 direalisasikan sebesar Rp. 114.900.000.- kemudian sebesar Rp. 41.000.000,00 adalah tiket dan boarding pass fiktif atas nama : Agung Susilo, Wlem F Adadikam, Marthen Tanan, Fredi A. Jitmau, Dan Akbarudin AH Baso. Hal ini semata-mata hanya untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembayaran Biaya lomba Desain Maskot/Logo Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 120.516.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 14.597.980.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 26.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya Launching tahapan, program, dan jadwal pemilukada kota Sorong Tahun 2012 sebesar Rp. 90.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 27.734.862,00 pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 37.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran - pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya pelantikan Anggota PPD dan PPS se-Kota Sorong sebesar Rp. 45.497.500.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.734.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di Warung Asri sebesar Rp. 30.000.000.- yang fiktif. Hal ini dibuat oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemillukada Kota sorong Tahun 2012 ada pada saya dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Biaya Sosialisasi di Fajar Papua sebesar Rp. 60.000.000.- dalam laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 terjadi lebih catat sebesar Rp. 10.000.000.- dan tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Biaya bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 60.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada KotaSorong Tahap I Tahun 2012 terdapat Pembayaran ATK sebesar Rp. 4.977.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Kemdian terdapat lebih bayar penerima transport Rp. 50.000/orang pada kegiatan Bimtek PPD/PPS sebesar Rp. 23.547.134.- - Pembayaran biaya pemeliharaan kantor dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012 fiktif sebesar Rp. 2.550.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. - Pembelian ATK sebesar Rp. 18.733.090.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap I Tahun 2012. Terdapat realisasi biaya pembelian ATK fiktif sebesar Rp. 16.960.000.- Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dari CV. Kaisar Mandiri. - Biaya sidang rapat biasa 5 bulan fiktif sebesar Rp. 49.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada kota Sorong Tahap II Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya konsumsi dalam rangka Penelitian berkas fiktif sebesar Rp. 94.550.000.- dalam Laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi dalam rangka penarikan logistik di Polres fiktif sebesar Rp. 9.015.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pemnbayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya Konsumsi dari Warung Asri. - Biaya Konsumsi penarikan logistik ke KPU fiktif sebesar Rp. 1.635.000.- dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap IV Tahun 2012. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari Warung Asri yang Asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran Pleno penarikan nomor urut pada pemilukada kota sorong sebesar Rp. 85.000.000 dalam laporan keterangan Penggunaan Dana Hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran pleno DPT sebesar Rp. 92.249.500.- dalam laporan Keterangan penggunaan laporan hibah pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 6.120.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung asri sebesar Rp. 24.500.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya verifikasi faktual pada Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 59.050.000.- dalam Laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 11.650.000.- pada CV. Kaisar Mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Pembayaran biaya bimtek PPD dan PPS pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 55.533.700.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.000.000.- pada CV. kaisar mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 36.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak terdapat pertanggungjawabannya. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md.,, selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran Bimtek PPS pada pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 57.936.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. Terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 4.262.500.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 32.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya deklarasi kampanye damai pada Pemilukada Kota Sorong sebesar Rp. 134.505.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 6.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran biaya debat publik sebesar Rp. 150.188.000.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada kota Sorong Tahap V Tahun 2012. Terdapat pembayaran konsumsi di warung asri sebesar Rp. 8.750.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari warung asri yang asli selama kegiatan pemilukada kota sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari Warung Asri. - Pembayaran pleno rekap perhitungan suara sebesar Rp. 90.000.000.- dalam Laporan Keterangan Penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 1.860.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Seluruh tagihan dari warung Asri yang Asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk konsumsi dari warung Asri. - Pembayaran tata cara coblos pada Pemilukada sebesar Rp. 48.752.100.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah Pemilukada Kota Sorong Tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 3.750.000.- pada CV. Kaisar mandiri dan Pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 25.000.000.- yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan Pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran biaya bimtek PPD sebesar Rp. 54.284.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V Tahun 2012 terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 7.600.000.- pada CV. Kaisar Mandiri dan pembayaran Konsumsi di warung Asri sebesar Rp. 44.500.000,00 yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran-pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar Mandiri dan Warung Asri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong Tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK dan Konsumsi dari CV. Kaisar mandiri dan Warung Asri. - Pembayaran pembelian ATK sebesar Rp. 81.693.500.- dalam laporan keterangan penggunaan dana hibah pemilukada kota sorong tahap V tahun 2012. terdapat pembayaran ATK sebesar Rp. 56.250.000.- pada CV. Kaisar mandiri yang fiktif. Hal ini untuk menutupi kekurangan pembayaran- pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tagihan dari CV. Kaisar mandiri yang asli selama kegiatan pemilukada Kota Sorong tahun 2012 ada pada Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran dan dapat dihitung sebagai realisasi sebenarnya untuk biaya ATK. - Seluruh tagihan yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Juliana A Marlissa, A.Md., selaku bendahara pengeluaran kepada CV. Kaisar Mandiri untuk pembelian ATK dan Warung Asri untuk Konsumsi selama kegiatan Pilkada Kota Sorong tahun 2012 sebesar Rp. 382.826.250.- dengan rincian sebagai berikut : - - SPJ asli Konsumsi : Rp. 256.047.000.- - SPJ asli ATK : Rp. 126.779.25 |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.SUS/TPK/2015/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 18/PID.SUS/TPK/2015/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus-TPK/2016/PT JAP
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2015/PN. MNK
Statistik11741