Putusan PN BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Bgl |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2016/PN.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonner Manik |
Hakim Anggota | Iah Tri Lestari, Imannuel |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu, Nomor : 01/PK/B.II /2005 dan Nomor : 67.11/KBW/01/KKS-PIT/2005, tanggal 24 September 2005 antara Pihak Penggugat dan Tergugat ;3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu Nomor : 07/PKS/B.II/ 2012 dan Nomor: 49.18/KBW/08/KKS-PIT/2012 tertanggal 5 Desember 2012 antara Pihak Penggugat dan Tergugat ;4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat IV menjual 621 (enam ratus dua puluh satu) unit Kios, Los dan Auning Pasar Pagar Dewa merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat menyangkut penjualan 621 (enam ratus dua puluh satu) unit Kios, Los dan Auning sebesar Rp. 6.960.000.000,- (enam miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) ;6. Menyatakan surat Wakil Walikota Bengkulu (Tergugat II) atas nama Tergugat I sebagai Walikota Bengkulu Nomor 415.4/05/B.IV/2015 tanggal 04 November 2016 tidak berkekuatan hukum ;7. Menyatakan surat Kepala Dinas Koperasi (Tergugat V) Nomor : 518/07/DK-UMKM/II/2016 tanggal 07 Januari 2016 tidak berkekuatan hukum ;8. Menyatakan surat Sekretaris Daerah (Tergugat III) Nomor : 005/21/DK-UMKM/II/2016 tanggal 07 Januari 2016 tidak berkekuatan hukum;9. Menyatakan pungutan retribusi yang dilakukan oleh Tergugat VII atas Perintah dari Tergugat VI yang berpedoman kepada surat pemberitahuan dari Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;10. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghormati Penggugat dan tidak mengganggu Penggugat dalam mengelola Pasar Pagar Dewa dan Para Tergugat juga diperintahkan untuk menyerahkan hak pengelolaan Pasar Pagar Dewa tersebut kepada Penggugat ;11. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan pengambilan retribusi yang dilakukan sepihak oleh Para Tergugat yang telah merugikan Penggugat ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.941.000.- (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2016/PN.Bgl.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2016/PN.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2925 K/PDT/2017
Pertama : 14/Pdt.G/2016/PN Bgl
Statistik235121