Putusan PN SAMPANG Nomor 150/Pid.Sus/2015/PN.Spg |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2015/PN.Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Brtriu Artanti, Darmo Wibowo M |
Panitera | Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I SADIK RAHMAT dan terdakwa II AHMAD RAFIQI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa I SADIK RAHMAT dan terdakwa II AHMAD RAFIQI dari dakwaan primair jaksa penuntut umum ;3. Menyatakan terdakwa I SADIK RAHMAT dan terdakwa II AHMAD RAFIQI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri???4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SADIK RAHMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan terdakwa II AHMAD RAFIQI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) poket sabu dengan berat bersih 0.206 gram tanpa pembu ngkus plastik klip warna putih ;- Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatas tutupnya terdapat dua lubang dan dua buah sedotan warna putih ;- 1 (satu) buah pipet kaca warna putih yang didalamnya terdapat sisa sabu ;- 1 (satu) buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca kecil warna putih ;- 1 (satu) buah botol alcohol warna putih ;- 1 (satu) buah korek api warna putih ;- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ;- 1 (satu) buah plastik Klip warna putih ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta simcardnyaDirampas untuk negara8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Statistik434