Putusan PN PEMALANG Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Pml |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2015/PN Pml |
Para Pihak | WIDODO, pekerjaan petani, alamat Dusun Trinem RT 33/RW 006, Asem Doyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H.R. Suryo Suprapto, S.H., dan Latifatun Nasichah, S.H., Advokat, berkantor pada Lembaga Perlindungan Hukum dan Perlindungan Konsumen Garuda Nusantara beralamat di Desa Buntit Tumbrep RT 01/RW 05, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:PT BANK MEGA Tbk., KANTOR CABANG PEMALANG, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 291, Pemalang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada John Eric Pontoh, S.H., Tuti Andayani Sebayang, S.H., Tunggul Tambunan, S.H., Suciati Eka Pertiwi, S.H., Steven Albert, S.H., Djoko Seno Nugroho, S.H., Diah Puspita Ningrum, S.H., Moch. Pring Musibatawi, S.H., Ferry Edward M. Gultom, S.H., Erza Besari Putra, S.H., selaku karyawan PT Bank Mega Tbk., berkantor pusat di Menara Bank Mega lantai 15, Jalan Kapten Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;MENTERI KEUANGAN c.q. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA c.q. KEPALA KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG), beralamat di Jalan KS. Tubun Nomor 12, Kota Tegal, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tuslan, S.H., selaku Kepala KPKNL Tegal, Zainal, S.H., selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal, Fatimatul Isnaeni, S.H., selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Tegal, Fatkhulloh, S.E., selaku Pelaksana pada KPKNL Tegal, Herdito Kunandari, selaku Pelaksana pada KPKNL Tegal, dan Eliarti, S.E., selaku Pelaksana pada KPKNL Tegal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahaputra |
Hakim Anggota | Wisnu Widodo, Abdul Affandi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi Kuasa Tergugat 1 dan Kuasa Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;? Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.317.000,- (satu juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 3079 K/PDT/2016
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN Pml
Statistik6513