Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0047/Pdt.G/2015/PA.Lpk |
|
Nomor | 0047/Pdt.G/2015/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Maimuddin |
Hakim Anggota | H. M. Nasir Rangkuti, S.ag, Azizon |
Panitera | S.ag., H. Mahmun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Sulistiono bin Sabarianto) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konvensi (Ponitri binti Rustomo) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Fani Nabila, perempuan, tanggal lahir 16 Nopember 2013, berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi;3. Menetapkan biaya hadhanah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi tersebut pada diktum angka 2 di atas untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi tersebut kepada Penggugat rekonvensi setiap bulan yakni setiap tanggal 10 bulan berjalan sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas, terhitung sejak bulan April 2015 sampai anak tersebut mampu berdiri sendiri atau dewasa, atau berusia 21 tahun;5. Menetapkan nafkah Penggugat rekonvensi selama dalam iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (Tiga juta rupiah);6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah Penggugat rekonvensi selama dalam iddah, sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas kepada Penggugat rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,- (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0047/Pdt.G/2015/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 0047/Pdt.G/2015/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0047/Pdt.G/2015/PA.Lpk
Statistik228