Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 238/Pid.B/2013/PN.Mdl |
|
Nomor | 238/Pid.B/2013/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Rizal |
Hakim Anggota | Dharma Putra Simbolon Boy Aswin Aulia |
Panitera | - Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. ANSOR LUBIS, Terdakwa II. ASLIM LUBIS Alias ALIM dan Terdakwa III. ANDA NIA MARTA LUBIS tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Para Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.; Menyatakan Terdakwa I. ANSOR LUBIS, Terdakwa II. ASLIM LUBIS Alias ALIM dan Terdakwa III. ANDA NIA MARTA LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melabihi 1 (satu) Kilogram?; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa :- 14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh) gram ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dibungkus plastik warna hitam ;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam merah;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 S Pick Up warna putih dengan Nomor Polisi BA 8646 SN;Dikembalikan kepada yang berhak; Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik160