- Menyatakan terdakwa I Depi Bin Sugianto dan terdakwa II Sutrisno Alias Sutris Bin Saniman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran-butiran kristal putih narkotika jenis shabu-shabu,;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman, ;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia 1150 warna hitam biru,
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang berisikan butiran-butiran kristal putih narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type A3s warna merah;
- Uang sejumlah Rp. 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) disita dari DEPI Bin SUGIANTO;
- Uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 107/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 291 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 107/Pid.Sus/ 2020/PN Rhl
Statistik3312