- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 841/PID.SUS/2019/PN KIS TANGGAL 2 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I RUDI KURNIAWAN DAN TERDAKWA II IRWAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERMUFAKAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (BULAN);
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK;
- 1 (SATU) BUAH DOT;
- 1 (SATU) BUAH PIPET SKOP PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS YANG SUDAH DIMODIFIKASI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Bading dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 841/Pid.Sus/2019/PN Kis tanggal 2 Desember 2019 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Rudi Kurniawan dan Terdakwa II Irwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bermufakat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah dot;
- 1 (satu) buah pipet skop plastik;
- 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodifikasi;
- Membebankan kepada Para Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1563/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1563/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Ardy Djohan |
Panitera | Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1563/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1563/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2614 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1563/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik2110