Putusan PN SURABAYA Nomor 1646/Pid.B/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 1646/Pid.B/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, I Made Sudani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ? Menyatakan bahwa Terdakwa MOELJO SANTOSO ONGGO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : ?Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut?;? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOELJO SANTOSO ONGGO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun ;? Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;? Memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan Rutan ;? Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bendel foto copy legalisir surat tertanggal 5 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh Moeljo Santoso Onggo selaku Direktur Utama PT SanHwa Bumi Resource disita dari saksi Purnomo Oesman ;? 1 (satu) bendel fotocopy legalisiir Akta Perjanjian Pekerjaan No. 34 tanggal 12 Mei 2010 disita dari saksi Purnomo Oesman ;? 1 (satu) bendel fotocopy print out E-banking BCA dari tanggal 04 Desember 2009, tanggal 16 Desember 2009, tanggal 11 Januari 2010, tanggal 19 Januari 2010, tanggal 04 Pebruari 2010, tanggal 11 Pebruari 2010, 17 Pebruari 2010, tanggal 25 Pebruari 2010, 04 Maret 2010, tanggal 05 Maret 2010, tanggal 07 September 2010, tanggal 09 Nopember 2010 dan tanggal 25 Nopember 2010 dengan total keseluruhan Rp. 3.630.000.000,-- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah) disita dari saksi Purnomo Oesman ;? 27 (dua puluh tujuh) lembar kwitansi/tanda terima bukti pengeluaran uang terkait usaha pengelolaan batu bara disita dari terdakwa ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;? Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 282 K/PID/2014
Pertama : 1646/Pid.B/2013/PN.Sby
Statistik9435