Putusan PA CILACAP Nomor 0364/Pdt.G/2011/PA.Clp |
|
Nomor | 0364/Pdt.G/2011/PA.Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PA CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Arifin |
Hakim Anggota | H. Moh. Anas, M.hasyim B. |
Panitera | S.ag., Toharun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap; DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSI? Menolak dan tidak menerima eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta- harta sebagai berikut: a. Satu bidang tanah pekarangan yang terletak di Grumbul Gogikan RT.12 RW.02 Desa Kemojing Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, persil No.14 Kelas D.1 luas 16 x 46.70 m2 = 747.2 m2 dengan batas-batas: -------------------------------------------------------sebelah utara : jalan desa; sebelah selatan : Desa Pasuruhan; sebelah barat : tanah milik Saryati; sebelah timur : tanak milik Tilam; b. Satu bidang tanah pekarangan yang terletak di Grumbul Kemojing Wetan RT.01 RW.01 Desa Kemojing Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, persil No. 28 Kelas D.1 luas 11 x 28 m2 = 308 m2 dengan batas-batas: --------------------------------------------------------sebelah utara : jalan desa; sebelah selatan : tanah milik Karsiyem; sebelah barat : tanah milik Edi Suwarso; sebelah timur : tanah milik Sakiyem; c. Satu bangunan rumah permanen ukuran 7.50 x 11.40 m2 yang berdiri di atas sebidang tanah orang tua Tergugat yang terletak di Grumbul Kemojing Wetan RT.01 RW.01 Desa Kemojing Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, dengan batas-batas: -------------------sebelah utara : Jalan Pertiwi / TK; sebelah selatan : tanah milik Andi Sukandar; sebelah barat : tanah milik Sanlehan; sebelah timur : tanah milik Hartoyo; Adalah Harta Bersama milik Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari Harta Bersama tersebut pada dictum 2 a, b dan c kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dilakukan melalui Lelang; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Mut?ah berupa uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI? Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.601.000,- (Dua juta enam ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 0364/Pdt.G/ 2011/PA.Clp.
Statistik130