- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah dan yang berhak atas tanah sengketa sebagaimana SHM 130/Desa Tegaljati dengan identitas Petok C No.2004 Persil 36 Klas S.II yang terletak di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, (dahulu Kecamatan Sukosari) Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas : sebelah utara : Sawah B.Muna, Sebelah timur sawah H.Ismail alias Baisur, sebelah selatan sawah B.Har/GD.Tima dan Barat berbatasan dengan selokan.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I. dan II. yang telah menyewakan dan atau memindahtangankan tanah sengketa kepada Tergugat III. adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III dan atau Tergugat I. dan II. yang telah menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat ;
- Menyatakan nama Tergugat II. atas tanah sengketa di buku desa Tegaljati dan atau surat surat lainnya atas nama Tergugat II. atas tanah sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I., II dan III yang tidak mau menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat III. dan atau Tergugat I. dan II. atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa tanggungan, dan aman apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.444.000,- ( Dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 32/Pdt.G/2017/PN Bdw |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, Br Hakim Anggota Masridawati. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Indayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1862 K/Pdt/2019
Pertama : 32/Pdt.G/2017/PN Bdw
Banding : 433/PDT/2018/PT SBY
Statistik9110