Putusan PN SIDOARJO Nomor 996/Pid.Sus/2019/Pn Sda |
|
Nomor | 996/Pid.Sus/2019/Pn Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Achmad Peten Sili, Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | -nunik Apriani Is. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa I. NARO HERMAWAN alias NAROTO Bin MUSTAJAB dan terdakwa II. AGUS SUSIANTO alias AGUS bin MISNAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. NARO HERMAWAN alias NAROTO Bin MUSTAJAB dan terdakwa II. AGUS SUSIANTO alias AGUS bin MISNAN dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menyatakan lamanya para terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada didalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu berat 0,35 gram ditimbang beserta bungkusnya;- 1 (satu) buah hp merk Oppo warna merah hitam simcard 081230635305;- 1 (satu) buah hp merk Smart fren warna putih hitam simcard 089662589807;- Seperangkat alat hisap/ bong;- Korek gas warna putih;- Pipet kaca;- 1 (satu) pak plastic klip;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 996/Pid.Sus/2019/Pn Sda
Statistik253