Putusan PN MUARA TEWE Nomor 178/PID.SUS/2013/PN.MTW |
|
Nomor | 178/PID.SUS/2013/PN.MTW |
Para Pihak | HENDRA Bin H. LABIH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. M. Rifa Rizah |
Hakim Anggota | Agus Purwanto, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa HENDRA Bin H. LABIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG???.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA Bin H. LABIH oleh dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari terdakwa dengan Putusan Hakim, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan agar barang bukti berupa :- Bahan bakar minyak jenis Premium sebanyak 1.050 (seribu lima puluh) liter;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota tipe Kijang Super warna biru metalik nomor polisi DA 8108 TC;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil merk Toyota Kijang Super warna biru metalik dengan nomor polisi DA 8108 TC asli No.0083332/KS/2009 A.n SOFYAN;- 1 (satu) lembar asli surat Ketetapan pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ nomor polisi DA 8108 TC asli No. 0083332/KS/2009 A.n SOFYAN;Dikembalikan kepada Terdakwa HENDRA Bin H. LABIH- 1 (satu) buah tangki modifikasi;- 9 (Sembilan) buah jerigen ukiran 35 (tiga puluh lima) liter;- 10 (sepuluh) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter;- 1 (satu) buah jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter;Di rampas untuk dimusnahkan.5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/PID.SUS/2013/PN.MTW
Statistik171